Kabargresik_ Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik (KPU Kab. Gresik) periode 2014-2019 membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Gresik sejak 21 hingga 25 April mendatang. Tim seleksi menggelar tahapan panjang dan syarat yang cukup detil untuk menjaring Calon Anggota KPU Kab. Gresik yang berintegritas dan berkualitas.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kab. Gresik, DR. Abdul Chalik di depan sejumlah awak media mengatakan, bahwa pendaftaran anggota Baru KPU Kab. Gresik tersebut dilakukan lebih awal agar dapat menjaring Calon Anggota KPU Kab. Gresik yang lebih baik.
“Kita mulai sosialisasikan ini, melalui siaran pers ini, publikasi lain, dan kami juga berharap teman-teman dapat menjadi penghubung kami kepada masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kab. Gresik periode selanjutnya,” Kata Chalik di Sekretariat Timsel, Perumahan Mutiara Graha Agung Bunder Gresik, Blok A-5a, pada Senin Sore(14/4/2014).
Sebab, dikatakannya lagi, jika terdapat tahapan yang relatif panjang dalam proses pemilihan Calon Anggota Komisioner KPU Kab. Gresik itu sehingga terjaring Anggota KPU Kab. Gresik yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya.
Sebagaimana dijadwalkan oleh Timsel tahapan yang harus dilalui oleh Calon Anggota KPU Kab. Gresik meliputi proses Seleksi administrasi (28/4), Seleksi Tertulis (30/4), Tes Kesehatan (2-3/5), Tes Psikologi (5/5), dan Seleksi wawancara (17/5).
“Disamping itu kami berharap Anggota KPU Kab. Gresik mendatang memiliki kualitas yang tidak diragukan maka terdapat syarat-syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhinya” Urai Chalik.
Selain syarat umum seperti sehat jasmani-rohani, tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dari Surat Keterangan dari Kepolisian dan Pengadilan Negeri, para Calon Anggota KPU Kab. Gresik diharuskan membuat makalah dengan empat pilihan tema antara lain tentang : 1). Kepemiluan, 2). Integritas, 3) Independensi, dan 4) Kepemimpinan.
Sedangkan, Timsel lima anggota Timsel KPU Kab. Gresik sendiri terbentuk pada 10 April lalu berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Terdapat lima orang anggota Timsel antara lain ; DR. Abdul Chalik (Kalangan Profesional/NGO), Agus Lukman Hidayat (Kalangan Profesional), Drs. Moh. In’am (Ormas), Ir. Diana Indriati (Dosen/Pemerhati Perempuan), dan Drs. Mahruri, MM (Mantan PNS).
Ditanyakan soal subyektifitas dan intervensi yang dikhawatirkan akan terjadi dari proses seleksi, Chalik meyakinkan bahwa kesemua tahapan-tahapan tersebut sudah merujuk pada hal-hal yang obyektif,
“Kami yakin, kami bisa menjaga diri dari intervensi dari subyektifitas, percayalah kami direkrut oleh masyarakat dan di SK-kan oleh KPU Jawa Timur,” Khalik.
Agar diketahui, dari seluruh tahapan yang dilakukan oleh Timsel biaya sepenuh ditanggung oleh Pemerintah dalam hal ini adalah KPU Provinsi Jawa Timur,
“Pada akhirnya, tugas kami hanya sampai menjaring 10 besar calon anggota KPU Kab. Gresik saja, dengan verifikasi yang sedetil-detilnya.” Pungkas Chalik. (Chidir)
Editor: sutikhon