Pencuri Spesialis Rel Kereta Tertangkap

- Editorial Team

Senin, 4 Januari 2016 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Polsek Kota Gresik menggulung komplotan pencuri rel kereta api di jalur rel di  Indro, Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik.

Empat tersangka berhasil ditangkap, keempat tersangka itu diantaranya Budi Ariyono (35), dan Achmad Chotib (32), keduanya warga Jalan Kapten Dulasim Gresik. Selanjutnya, Umar Rozi (21), warga Desa Sumur Agung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, dan Suci Prastiyo (27) warga Desa Pabean, Kecamatan Cepu, Blora Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsekta Gresik AKP Abdul Rokib, komplotan pencuri rel kereta api itu sudah kerap kali melakukan aksinya. Namun, saat ditangkap selalu berhasil melarikan diri. Aksi pencurian yang dilakukan kali ini merupakan keempat kalinya dan kami tangkap beserta barang bukti.

Baca Juga :  Astaghfirullah, Viral Video Mesum Di Alun-alun Gresik

“Sebelum tertangkap komplotan ini November 2015 lalu mencuri rel dan bantalan kereta api dijual di pasaran dengan harga Rp 800 ribu. Sedangkan modus yang dilakukan keempat tersangka mengambil tanpa izin rel dan bantalan rel kereta api yang berada di Stasiun Indro yang tidak beroperasi,” ujarnya, Senin (4/01/2016).

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain. Bantalan besi untuk jalan kereta api sebanyak 6 batang panjang 2 meter. Rel kereta api sebanyak 6 batang dengan panjang masing-masing 1,5 meter. Rel kereta api dengan panjang 2 meter sebanyak 8 batang, serta 4 batang rel kereta api dengan panjang 0,5 meter, dan 1 unit kendaraan Dhaihatsu Xenia nopol W 758 AZ.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

AKP Abdul Rokib menuturkan, kendati rel dan bantalan kereta api tidak lagi dilalui kereta api. Namun, hal tersebut tetap merupakan aset negara. Malahan terkait dengan kasus pencurian tersebut pihak PT KAI (persero) Daops VIII Surabaya mengaku mengalami kerugian Rp 50 juta. Pasalnya, pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp 2000 per kilonya. Padahal, harga resminya Rp 45 ribu per kilonya.

“Ada satu DPO yang menjadi target kami atas nama YK anggota sudah mengantongi identitasnya,” tuturnya.

Empat tersangka itu yang kini diamankan di Polsekta Gresik dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan
Razia Warung Remang-Remang Saat Ramadan di Kecamatan Dukun, Petugas Amankan Miras
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:11 WIB

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:19 WIB

Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Rabu, 12 Mar 2025 - 06:13 WIB