Kabargresik_ Polsek Kota Gresik menggulung komplotan pencuri rel kereta api di jalur rel di Indro, Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik.
Empat tersangka berhasil ditangkap, keempat tersangka itu diantaranya Budi Ariyono (35), dan Achmad Chotib (32), keduanya warga Jalan Kapten Dulasim Gresik. Selanjutnya, Umar Rozi (21), warga Desa Sumur Agung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, dan Suci Prastiyo (27) warga Desa Pabean, Kecamatan Cepu, Blora Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolsekta Gresik AKP Abdul Rokib, komplotan pencuri rel kereta api itu sudah kerap kali melakukan aksinya. Namun, saat ditangkap selalu berhasil melarikan diri. Aksi pencurian yang dilakukan kali ini merupakan keempat kalinya dan kami tangkap beserta barang bukti.
“Sebelum tertangkap komplotan ini November 2015 lalu mencuri rel dan bantalan kereta api dijual di pasaran dengan harga Rp 800 ribu. Sedangkan modus yang dilakukan keempat tersangka mengambil tanpa izin rel dan bantalan rel kereta api yang berada di Stasiun Indro yang tidak beroperasi,” ujarnya, Senin (4/01/2016).
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain. Bantalan besi untuk jalan kereta api sebanyak 6 batang panjang 2 meter. Rel kereta api sebanyak 6 batang dengan panjang masing-masing 1,5 meter. Rel kereta api dengan panjang 2 meter sebanyak 8 batang, serta 4 batang rel kereta api dengan panjang 0,5 meter, dan 1 unit kendaraan Dhaihatsu Xenia nopol W 758 AZ.
AKP Abdul Rokib menuturkan, kendati rel dan bantalan kereta api tidak lagi dilalui kereta api. Namun, hal tersebut tetap merupakan aset negara. Malahan terkait dengan kasus pencurian tersebut pihak PT KAI (persero) Daops VIII Surabaya mengaku mengalami kerugian Rp 50 juta. Pasalnya, pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp 2000 per kilonya. Padahal, harga resminya Rp 45 ribu per kilonya.
“Ada satu DPO yang menjadi target kami atas nama YK anggota sudah mengantongi identitasnya,” tuturnya.
Empat tersangka itu yang kini diamankan di Polsekta Gresik dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tik/K1)