kabargresik.com – Mencuri kotak amal di Masjid Jami’ Manyar Sidomukti, terdakwa Adi Setiawan (23) warga Desa Karangbinangun Kecamatan Karangbinangun, Lamongan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (27/09).
Dalam dakwaannya, JPU Angga Saputra menguraikan bahwa pada hari minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 09.15 WIB bertempat di masjid jami’ Manyar Sidomukti Jl.Ky sahlan II No.7 terdakwa telah mencuri kotak amal milik masjid dengan cara mencongkel memakai obeng. Akibat tinda pidana yang dilakukan masjid takmir masjid mengalami kerugian hingga 4 juta.
Perbuatan terdakwa tersebut terekam cctv masjid lalau melaporkan ke polisi. Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(kim)