Kabargresik.com – Gara-gara mencuri kotak amal Musola, terdakwa Riki Ardiansah (22), warga Jl Gajah Mada RT 10 RW 04, Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dituntut 8 bulan penjara oleh JPu R. Bagus Eka Perwira.
“Berdasarkan saksi dan alat bukti terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) mecuri kotak amal di Musholla Al Ishlah. Menuntut tersakwa dengan hukiman 8 bulan penjara,” tegas Bagus saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut diuriakan dalam tuntutan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mencongkel kotak amal di Musholla Al-Islah Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada (23/4) lalu.
Aksi pencurian tersebut terekam CCTV. Tidak hanya mencuri kotal amal, terdakwa juga terekam berak di tempat imam.
Sidang yang diketuai Fitria Ade Maya akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (Kim)