Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, terdakwa Ali Jayadi dan Dididk Supriyanto keduanya warga Demak Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Aries Juliyanto yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 9 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa ijin mencuri barang berupa ban serep truk. Terdakwa melanggar pasal 363 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan, ” tegas Djuanto saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa pada hari Senin tanggak 19 Oktober 2015 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Jl. Mayjen sungkono Desa Sekarkurung telah mencuri satu unit ban serep truk merk Good Year ukuran 1000 warna hitam beserta peleknya milik saksi korban Roni Hasudungan Manalu.
Waktu itu kedua terdakwa dengan menggunakan mobil pick up dari arah jombang menuju Gresik. Sesampainya di Gresik keduanya melihat ada truk trailer yang parkir di pinggir jalan. Selanjutnya keduanya naik ke atas kabin truk dan mengambil ban serep. Belum sempat di jual keduanya di tangkap. (Rohim/K1)