kabargresik.com – Di dakwa mencuri 54 ekor ayam terdakwa Kamsuri (29) warga Dusun Grejek Utara Desa Grejek Kecmatan Tambak, Gresik mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (22/08).
Dalam dakwaan, JPU Freddy Dwi Prasetyo Wahyu mengungkapkan bahwa pada bulan April dan Mei 2016 terdakwa telah melakukan pencurian sebanyak 54 ekor ayam milik saksi Hasanuddin.
Terdakwa mencuri ayam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pertama terdakwa mencuri 10 ekor ayam. Selanjut berkelanjutan hingga mencapai 54 ekor.
“Atas tindak pidana yanh dilakukan, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp. 4 juta. Terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Jaksa Prasetyo saat membacakan dakwaan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksan saksi. (Kim)