kabargresik.com – Seorang pemuda asal Lamongan, desa Pandegan Ploso 5/1 Kecamatan Pucuk,Minggu (23/10/2016) sore ditangkap Polisi karena menyimpan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Rizky ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Gresik di depan rumah kosnya di Jalan RE Martadinata Kebungson Gresik, pemuda 23 tahun itu yang setiap harinya sebagai buruh nelayan terbukti membawa sabu-sabu 0,26 gram.
AKP Chotib Widianto Kasat Narkoba Polres Gresik, menjelaskan kalau tersangka dipaksa pengedar narkoba yang biasa langganannya. Baru membayar Rp 100 ribu dan seharusnya Rp 200 ribu. Saat itu dirinya tak memiliki uang. Saat ditahan tersangka menangis seusai menceritakan kepada penyidik.
“Ketika ditangkap dia tidak tau kalau yang menangkap polisi, pas diamankan oleh petugas dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram dia menangis,” kata AKP Chotib Widianto.
“Jadi barang haram itu ia dapatkan dari pengedar yang biasa dia membeli, saat ini kita akan kembangkan, karena pengedarnya belum berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Polisi akan mengembangkan kasus ini, sebab pengedar narkobanya sampai saat ini masih dalam tahap pencarian. Rizky dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penggunaan narkoba. (Aam/k1)