Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemakaian Cukai Rokok Pada Wartawan

- Editorial Team

Kamis, 18 November 2021 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Gresik terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara. Satu diantaranya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada wartawan di Gresik dengan menggandeng institusi terkait seperti Bea Cukai Gresik dan Kejari Gresik.

Kegiatan sosialisasi cukai rokok yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik dilaksanakan di Hotel Horison GKB Gresik, Kamis (18/11/2021), dengan mengundang sejumlah awak media dan para aktivis pergerakan.

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar mengatakan, penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 tercatat Rp 178 triliun. Dari angka itu Rp 170 triliun disumbang dari cukai rokok. Bila peredaran rokok ilegal bisa diberantas, maka penerimaan itu dipastikan bertambah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika peredaran rokok bisa diberantas, maka penerimaan cukai akan optimal dan kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Bentuknya bisa berupa infrastruktur, fasilitas umum dan layanan masyarakat lainnya,” ujar Ari, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Benarkah Disinfektan Ampuh Bunuh Virus Corona ?

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui 5 ciri khusus rokok ilegal. Diantaranya tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.

Dijelaskan, setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

“Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan,” tutupnya.

Di tempat yang sama Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menegaskan, para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. “Pada tahun 2020 ada satu kasus yang sudah disidangkan dan divonis hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 97 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Gresik Dapat Ilmu Dampak Cukai Rokok llegal

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut dana bagi hasil cukai (DBHC) tahun 2021 Kota Pudak sebesar Rp. 19,1 miliar. Dana itu dipakai untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Gresik Siti Jaiyaroh menambahkan, sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2020 dan No. 206/PMK.07/2020. Dua peraturan itu kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kami berharap melalui sosialisasi cukai rokok ini, bisa memberi pemahaman terhadap masyatakat sehingga dapat menutup celah peredaran rokok ilegal. Dan tentunya membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum,” pungkasnya.

Teks foto : Kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang berlangsung di Hotel Horison GKB Gresik.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan
Masuk Awal Ramadhan Gresik Masih Banjir. Ini Datanya
Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari Tinjau SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik, Dukung Pendidikan Inklusif
K3 Goes to School: Petrokimia Gresik Ajak Ratusan Siswa SMK di Gresik Cegah Kanker
55 Lansia di Gresik Terima Kado Ulang Tahun dari Presiden Prabowo Lewat Program Cek Kesehatan Gratis
Dawet Kelor, Hasil Inovasi Ibu-Ibu PKK di Kelurahan Kebungson
Pemkab Gresik Intensifkan Vaksinasi PMK, Tambahan 10.000 Dosis Siap Distribusi
Dinas KBPPPA Gresik Dampingi Pelajar SMA yang Coba Bunuh Diri Akibat Diduga Dibully
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:44 WIB

Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:57 WIB

Masuk Awal Ramadhan Gresik Masih Banjir. Ini Datanya

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:07 WIB

Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari Tinjau SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik, Dukung Pendidikan Inklusif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:33 WIB

K3 Goes to School: Petrokimia Gresik Ajak Ratusan Siswa SMK di Gresik Cegah Kanker

Senin, 10 Februari 2025 - 21:07 WIB

55 Lansia di Gresik Terima Kado Ulang Tahun dari Presiden Prabowo Lewat Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

PCNA Benjeng Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 10 Mar 2025 - 06:15 WIB

Muhammadiyah Gresik

PKDA SD Almadany: Pesantren Kilat yang Menanamkan Disiplin dan Nilai Keislaman

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:13 WIB