Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemakaian Cukai Rokok Pada Wartawan

- Editorial Team

Kamis, 18 November 2021 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Gresik terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara. Satu diantaranya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada wartawan di Gresik dengan menggandeng institusi terkait seperti Bea Cukai Gresik dan Kejari Gresik.

Kegiatan sosialisasi cukai rokok yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik dilaksanakan di Hotel Horison GKB Gresik, Kamis (18/11/2021), dengan mengundang sejumlah awak media dan para aktivis pergerakan.

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar mengatakan, penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 tercatat Rp 178 triliun. Dari angka itu Rp 170 triliun disumbang dari cukai rokok. Bila peredaran rokok ilegal bisa diberantas, maka penerimaan itu dipastikan bertambah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika peredaran rokok bisa diberantas, maka penerimaan cukai akan optimal dan kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Bentuknya bisa berupa infrastruktur, fasilitas umum dan layanan masyarakat lainnya,” ujar Ari, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  DPRD Kab Gresik Minta Pembangunan Pasar Sidayu Segera Dilakukan Menggunakan Dana BTT

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui 5 ciri khusus rokok ilegal. Diantaranya tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.

Dijelaskan, setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

“Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan,” tutupnya.

Di tempat yang sama Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menegaskan, para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. “Pada tahun 2020 ada satu kasus yang sudah disidangkan dan divonis hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 97 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  DBHCHT Bangun 2 Puskesmas di Gresik Senilai Rp. 13,5 Miliar

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut dana bagi hasil cukai (DBHC) tahun 2021 Kota Pudak sebesar Rp. 19,1 miliar. Dana itu dipakai untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Gresik Siti Jaiyaroh menambahkan, sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2020 dan No. 206/PMK.07/2020. Dua peraturan itu kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kami berharap melalui sosialisasi cukai rokok ini, bisa memberi pemahaman terhadap masyatakat sehingga dapat menutup celah peredaran rokok ilegal. Dan tentunya membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum,” pungkasnya.

Teks foto : Kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang berlangsung di Hotel Horison GKB Gresik.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dawet Kelor, Hasil Inovasi Ibu-Ibu PKK di Kelurahan Kebungson
Pemkab Gresik Intensifkan Vaksinasi PMK, Tambahan 10.000 Dosis Siap Distribusi
Dinas KBPPPA Gresik Dampingi Pelajar SMA yang Coba Bunuh Diri Akibat Diduga Dibully
BPBD Gresik Cegah Penyebaran PMK, Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Sapi
Kriteria Kondisi Gawat Darurat dalam Program JKN: Penjelasan BPJS Kesehatan Gresik
Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat
Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:27 WIB

Dawet Kelor, Hasil Inovasi Ibu-Ibu PKK di Kelurahan Kebungson

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:48 WIB

Pemkab Gresik Intensifkan Vaksinasi PMK, Tambahan 10.000 Dosis Siap Distribusi

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:11 WIB

Dinas KBPPPA Gresik Dampingi Pelajar SMA yang Coba Bunuh Diri Akibat Diduga Dibully

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:15 WIB

BPBD Gresik Cegah Penyebaran PMK, Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Sapi

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:53 WIB

Kriteria Kondisi Gawat Darurat dalam Program JKN: Penjelasan BPJS Kesehatan Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun Mental Tangguh ala Generasi Z”

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:41 WIB

BISNIS

EXAMPLEARTICLE

Selasa, 4 Feb 2025 - 06:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB