Pemkab Gresik terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara. Satu diantaranya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada wartawan di Gresik dengan menggandeng institusi terkait seperti Bea Cukai Gresik dan Kejari Gresik.
Kegiatan sosialisasi cukai rokok yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik dilaksanakan di Hotel Horison GKB Gresik, Kamis (18/11/2021), dengan mengundang sejumlah awak media dan para aktivis pergerakan.
Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar mengatakan, penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 tercatat Rp 178 triliun. Dari angka itu Rp 170 triliun disumbang dari cukai rokok. Bila peredaran rokok ilegal bisa diberantas, maka penerimaan itu dipastikan bertambah.
“Ketika peredaran rokok bisa diberantas, maka penerimaan cukai akan optimal dan kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Bentuknya bisa berupa infrastruktur, fasilitas umum dan layanan masyarakat lainnya,” ujar Ari, Kamis (18/11/2021).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui 5 ciri khusus rokok ilegal. Diantaranya tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.
Dijelaskan, setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.
“Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan,” tutupnya.
Di tempat yang sama Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menegaskan, para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. “Pada tahun 2020 ada satu kasus yang sudah disidangkan dan divonis hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 97 juta,” ungkapnya.
Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut dana bagi hasil cukai (DBHC) tahun 2021 Kota Pudak sebesar Rp. 19,1 miliar. Dana itu dipakai untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.
Kepala Diskominfo Gresik Siti Jaiyaroh menambahkan, sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2020 dan No. 206/PMK.07/2020. Dua peraturan itu kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021.
“Kami berharap melalui sosialisasi cukai rokok ini, bisa memberi pemahaman terhadap masyatakat sehingga dapat menutup celah peredaran rokok ilegal. Dan tentunya membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum,” pungkasnya.
Teks foto : Kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang berlangsung di Hotel Horison GKB Gresik.