Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan santunan kehormatan kepada masyarakat pada periode 17-25 Maret 2025. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp5,7 miliar, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 25.750 orang.
Bantuan yang disalurkan meliputi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Inklusif untuk lansia dan penyandang disabilitas, bansos untuk janda miskin dan anak yatim/piatu, serta santunan kehormatan bagi marbot, guru ngaji, dan penjaga makam.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Gresik dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, sejalan dengan visi Nawakarsa, khususnya pilar Gresik Seger (Sejahtera, Bahagia, Berdikari).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi pada Senin, 17 Maret 2025. Di Balai Desa Tambak Beras, Pemkab Gresik menyalurkan bansos untuk janda miskin dan anak yatim/piatu, serta santunan kehormatan bagi guru ngaji dan penjaga makam. Di Masjid Baiturrahman Cerme, santunan kehormatan diberikan kepada marbot. Sementara itu, di Kecamatan Benjeng, dilakukan penyaluran bansos PKH Inklusif untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa bansos PKH Inklusif diberikan empat kali dalam setahun, dengan besaran Rp500 ribu per tahap. Bansos untuk janda miskin dan anak yatim/piatu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 ribu per penerima manfaat. Santunan kehormatan diberikan sekali dalam setahun, khususnya pada bulan Ramadan.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi para penerima,” ujar Ummi Khoiroh.
Proses seleksi penerima bansos dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah desa, yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon