kabargresik.com – Studi banding DPRD Gresik bersama Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memberikan pencerahan yang bisa digunakan untuk mengelolah perparkiran di Gresik.
Studi banding rombongan dari Gresik diterima oleh Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya Andi Syahrir Sappaile.
Andi Syahrir Sappaile dalam sesi dialog menjelaskan bahwa PD Pasar Makassar Raya berdiri tahun 1999.
“Dasar hukumnya hanya peraturan daerah (Perda). Salah satunya mengatur kewenangan yang diatur Pemkot Makassar, pengelolaan parkir tepi jalan umum (PTJU) yang merupakan aset Pemkot,” katanya.
Menurut ia, ada lima sumber pendapatan yang dikelola. Yakni, PTJU, parkir langganan bulanan, parkir jasa komersial, parkir insidentil, dan terminal parkir elektronik.
Untuk PTJU yang dikelola ada sebanyak 1.200 titik parkir, dengan jukir 1.600 orang. Kemudian untuk parkir langganan bulanan merupakan khusus badan usaha yang memiliki lahan parkir, meski areal parkir milik badan usaha.
“PD Pasar Makassar Raya menarik ke badan usaha bulan retribusinya, tapi semuanya bentuk jasa. Dan, aturannya membenarkan ini,” paparnya.
Selanjutnya untuk jasa perparkiran komersial, setiap kendaraan yang membawa material masuk ke Kota Makassar akan dikenai jasa parkir.
“Sekali masuk Kita Makassar mobil luar daerah hanya dikenai sekali biaya parkir dalam sehari” Terang Andy.
Sedangkan untuk parkir insidentil meliputi gedung pertemuan, konser-konser, acara pernikahan, maupun lainnya yang membutuhkan parkir dadakan. “Sementara terminal parkir elektronik ini baru ujicoba di tiga jalan,” urainya.
Dijelaskan Andi Syahrir, tarif parkir juga berbeda-beda. Untuk PTJU, roda dua (R2) dipatok Rp 2000, dan roda empat (R4) Rp 3.000. Sedangkan, untuk insidentil R2 Rp 3.000 dan R4 Rp 5000. “Parkir komersial rata-rata Rp 5.000. Sementara untuk elektronik sifatnya progresif,” urainya.
Dari pengelolaan parkir melalui PD, Andi Syahrir menyatakan pada tahun 2018 lalu pendapatan yang diperoleh mencapai Rp 60 miliar.
“Untuk sistem bagi hasilnya, saat ini 2019 skema fifty-fifty (50:50) antara PD dan Jukir,” terangnya.
Dari pendapatan itu, deviden yang diberikan kepada Pemkot Makassar menjadi PAD. “Regulasinya, 55 persen dari keuntungan yang diperoleh PD menjadi PAD Pemkot Makassar,” pungkasnya.
Semen itu Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyatakan, akan menjadikan sistem pengelolaan parkir di Kota Makassar sebagai referensi untuk diterapkan di Gresik. Sebab, kata dia, pendapatan parkir tepi jalan umum di Gresik pada tahun 2018 lalu hanya mencapai Rp 1,8 miliar. “Padahal potensinya bisa mencapai Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar,” kata Ketua Golkar Gresik ini.
Dari hasil studi banding ini, ia melihat banyak keuntungan dengan didirikannya badan usaha. Untuk itu, pihaknya akan segera mempersiapkan inisiasi untuk pembentukan PD Parkir. “Kita usulkan dan persiapkan perdanya dulu,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Agustin Halomoan Sinaga mengaku siap, menjalankan keputusan DPRD Gresik. “Selama sudah sesuai aturan dan menghasilkan kebaikan, kami siap menyerahkan pengelolaan parkir ke PD Parkir,” katanya. (Tik/ADV)