Pemilik Klinik kecantikan Fairuz Skincare yang berlokasi di Jl.Merak Blok D No.14 Perumahan GKA dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana malpraktek.
Korban bernama Lilik Fauziyah warga Jl.Link Jarkali Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kab. Tuban melaporkan pemilik kecantikan Fairuz Skincare, berinisial FFB warga Desa Lohwayu, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik atas dugaan tindak pidana malpraktek yang dilakukan di klinik kecantikannya.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan awalnya korban datang ke klinik FS milik dr. FFB untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payu dara dan penyempitan miss V. Waktu itu, korban bertemu lansung dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spesialis kulit.
“Wajah saya dianastesi dan disuntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangkan miss v, alat vital tersebut dimasuki alat selama setengah jam dan terasa panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dia sendiri,” terang Korban Lilik didampingi kuasa hukum Wellen Mintarja saat selesai diperiksa di Polres Gresik. Kamis (27/2/2022).
Masih menurut korban, setelah perawatan selang dua hari kulit tangan dan kakinya mengering dan mengelupas dan wajah saya lebam dan merah-merah. “Ketika saya konsultasikan ke dokter lain, saya disuruh untuk control lagi akan tetapi tidak ada hasil bahkan wajah saya rusak,” ujarnya.
Korban mengaku saat menjalani perawatan di klinik itu, pertama biayanya sebesar Rp. 8 juta, selanjutnya ketika control bayar lagi sebesar Rp. 1,6 juta.
“Saya juga dikasih cream perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan,” tukasnya.
Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan bahwa pemilik klinik Skincare Fairuz yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, kami sudah melakukan kordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun Jawa Timur, nama dr. FFB tidak terdaftar sebagai dokter.
“Atas dasar itulah, dugaan kami dr.FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesialis kulit pada klien kami, ” jelasnya.
Ditambahkan Wellem, saat ini crem perawatan kulit yang dberikan ke kliennya patut dipertanyakan keaslian. Pasalnya, pada produk itu BPOM nya tertera kode MD yang digunakan untuk makanan bukan untuk kosmetik.
“Kami laporkan dugaan malpraktek ini agar tidak ada lagi korban lain. Pasalnya, saat ini banyak klinik kecantikan ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat lebih teliti untuk datang ke klinik kecantikan,” ujarnya.
Kabargresik.com mendatangi klinik yang Jl.Merak Blok D No.14 Perumahan GKA namun pagarnya tertutup dan kelihatan tidak ada penghuninya.
Sementara itu pengacara FFB Muhammad Taqim dari Riadi & Partner saat dikonfirmasi wartawan mengaku pihaknya belum menerima surat-surat izin yang dipunyai klien nya.
“Kami baru mendampingi siang ini mas, karena sebelumnya didampingi pihak lain. Terkait izin-izin kami belum terima dari klien kami, besok akan kita informasikan biar gamblang” terang Taqim. (Tik)
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!