Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (14/02).
Untuk ke lima kalinya, saksi Lim Long Hwa tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah memanggil tapi saksi tidak juga hadir. Info yang kami dapat saksi berada di Singapura. Untuk itu kami meminta kalau di ijinkan saksi dibacakan kalau memang tidak bisa kami mohon Majelis hakim menetapkan panggilan paksa,” terang jaksa Hadi Sucipto.
Menanggapi permintaan dari jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Djuanto tidak langsung menanggapi. ” kami akan bermusyawarah dulu dengan anggota. Sidang kami skors 10 menit,” tegas Djuanto sambil mengetok palu.
Setelah 10 menit, sidang kembali di buka. Kali ini Majelis menanyakan esensi dari saksi Lim Long Hwa. ” Apakah saksi ini harus di datangkan untuk menambah keterangan jaksa dalam hal pembuktian. Kalau posisi saksi berada di Singapura, apakah jaksa ketika kami tetapkan panggilan saksi selama 1 minggu ke depan. Mengingat masa penahanan terdakwa berakhir pada 8 Maret,” tanya Djuanto.
Mendengar pertanyaan dari Hakim, jaksa Hadi danThesar tidak bisa membuat keputusan. Akhirnya sidang di skors kembali selama 15 menit.
“Silahkan jaksa kordinasi dulu untuk mengambil sikap tegas. Sidang dinskors kembali,” tegas Djuanto.
Setelah di skors sidang kembali di buka, kali ini jaksa mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memanggil saksi akan tetapi tidak datang.
“Kami tidak sanggup mengadirkan saksi. Bahkan jika Majelis menetapkan pangggilan paksa dalam jangka waktu satu minggu, kami tidak sanggup mencarinya, apalagi berdasarkan informasi saksi berada di singapura. Dalam BAP saksi di periksa di atas sumpah, maka jika keterangan saksi di atas sumpah di bacakan dalam persidangan menurut KUHAP dianggap hadir, untuk itu kami minta saksi di bacakan,” jelas Jaksa Hadi di ruang persidangan.
Mendengar sikap dari jaksa, Ketua Majelis hakim akhirnya meminta kepada terdakwa apakah tidak keberatan kesaksiannya di bacakan. Oleh terdakwa di jawab, “tidak keberatan yang mulia,” tukasnya.
Akhirnya, keterangan saksi Lim Long Hwa di bacakan oleh jaksa. Setelah saksi di bacakan, selanjutnya sidang di lanjutkan dengan mendengaran keterangan terdakwa.
Sidang akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. (Rohim/K2)