Pemilik klinik Fairuz Skin Care di Perumahan GKA jalan Merak Blok D 14 Kecamatan Kebomas, akhirnya angkat bicara, dia menolak dikatakan melakukan malapraktik di rumah kecantikannya.
Melalui kuasa hukumnya, Zubairi membantah bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan klinis, seperti injeksi, maupun infus yang dituduhkan Lilik Fauziah. Termasuk salon yang dianggap sebagai klinik.
“Klien kami hanya melakukam perawatan kulit dan tidak melakukan perbuatan klinis seperti yang dituduhkan,” kata Zubairi saat mendapingi FFB kepada awak media, Jumat (18/2/2022).
Pengacara yang berkantor di Surabaya ini juga menampik tuduhan jika kliennya adalah dokter. Zubairi mengungkapkan selama ini kliennya tidak pernah menyebut dirinya sebagai dokter. Semua tindakan yang dilakukan di salonnya hanya untuk perawatan kulit.
Tekait produk kecantikan yang diberikan kepada korban dengan kode BPOM MD (untuk pangan), pihaknya tegaskan produk tersebut bukan produksi sendiri namun dibeli dari orang lain.
“Perbuatan yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh Lilik Fauziyah merupakan kejadian setahun lalu, kenapa hari ini baru dilaporkan. Saya yakin yang mendasari korban melaporkan, berawal dari perjanjian hutang,” dalihnya.
Zubairi menyebutkan, dalam surat perjanjian piutang disebutkan bahwa tidak ada perjanjian investasi atau bagi hasil. Semua murni hutang piutang, dan korban akan mendapatkan bunga.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lilik Faiziyah, Wellem Mintarja menyebut, pihak terlapor sah-sah saja menampik semua tuduhan tersebut. Namun, dirinya telah mempunyai sejumlah bukti.
“Kita punya alat bukti dan saksi bahwa Fairuz Fatin Bhahriyah (FFB) mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan klinis di Klinik kecantikannya,” kata Wellem.
Wellem menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mempercayakan kepada penyidik Polres Gresik. “Biar penyidik yang memeriksa kasus ini,” katanya.
Terkait masalah hutang piutang, Wellem menjelaskan, Fairuz tidak pernah menyerahkan jaminan apapun pada korban jika itu dianggap hutang piutang. Bukti transfer uang ke Fairuz sudah ada, dan pihak Fairuz tidak pernah mengembalikan uang apalagi memberikan keuntungan.
“Perjanjiannya sudah jelas, bahwa pihak Fairuz meminjam uang untuk mengembangkan usaha klinik skin carenya dengan janji akan bagi hasil dan memberikan keuntungan 40 persen. Jika ada kalimat “bagi hasil”, apakah itu dianggap perjanjian hutang piutang?,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik Fairuz Skin Care, Fairuz Fatin Bhahriyah dilaporkan oleh Lilik Fauziyah ke Polres Gresik atas dugaan malpraktik.
Lilik mengaku telah menjalani perawatan di klinik milik terlapor pada April 2021. Mulai dari perawatan wajah, kulit hingga metode injeksi dan infus selama tiga jam. Usai perawatan mendapat beberapa obat beserta petunjuk penggunaannya.
“Saat perawatan itu saya membayar sebesar Rp 8 juta,” kata Lilik saat di Mapolres Gresik, Kamis (17/2/2022).
Berselang sehari, muncul gejala iritasi dan wajahnya terasa panas. Pihaknya pun kembali konsultasi dan menjalani perawatan lanjutan dengan membayar Rp 1,6 juta. Tapi hasilnya sama. (Tik)