Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku divonis 15 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 1 Februari 2016 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa M.Aris alias Hanafi alias M.Efendi (22) warga Camplong Sampang yang melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan akhirnya di vonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis hakim yang dipimpin Djuanto, Senin (01/02).

Vonis maksimal tersebut comform dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Mendengar Vonis hakim, terdakwa dengan muka dingin tanpa penyesalan menerima putusan tersebut. “Saya terima pak,” ucapnya dengan raut muka dingin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan  pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya korbanKabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko. menghukum terdakwa dengan 15 tahun penjara,” tegas Djuanto saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Ditabrak KA Tubuh Sudarmayanti Tercecer

Lebih lanjut diuraikan, terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  masuk ke rumah korban melewati jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusuk korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan
Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.
Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:04 WIB

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:06 WIB

Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:13 WIB

Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Berita Terbaru