Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku Dituntut 15 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 11 Januari 2016 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabar gresik_ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satriyo menuntut maksimal terdakwa pencurian yang mengakibatkan matinya korban Kabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Mendengar tuntutan maksimal terdakwa M Aris alias Hanafi alias M Efendi (22), warga Camplong Sampang, Madura menangapinya dengan raut muka dingin. Kepada Majelis terdakwa meminta agar hukumannya di kurangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon hukuman saya di kurangi, saya khilaf,” pintanya kepada Majelis hakim yang diketuai Djuanto.

Dalam tuntutanya, Jaksa Anjar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibarkan matinya seseorang.

Baca Juga :  Zainal Abidin Ketua Baru PUK LEM SPSI PT Leewon

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Anjar saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, terdakwa di seret ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Waktu itu, terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusut korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Rumah ES Tersangka Korupsi TIK Digeledah Penyidik

Usai sidang jaksa Anjar mengatakan bahwa, tuntutan maksimal ini pantas diterima terdakwa atas aksi sadis yang dilakukan. Fakta persidangan didapat bahwa trdakwa menusut korban berkali-kali. Bahkan ketika korban dalam kondisi sekarat, terdakwa terus menancapkan pisau lipatnya ke perut dan dada korban hingga korban meninggal dunia.

“Tidak hanya itu, pertimbangan kami menuntut maksimal dari pasal 365 ayat 3 KUHP, karena terdakwa merupakan residivis dimana dulu juga pernah di hukum,” jelasnya. (Rohom/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Buruh Gresik Kecewa, Kenaikan UMK 2025 Tak Sesuai Harapan
Petrokimia Gresik dan Satgas BUMN Kirim Bantuan Pascabanjir di Malang
Suara.com dan Beritajatim.com Gandeng ISTTS untuk Kembangkan Kapasitas Media Lokal dengan AI
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan “Pelabuhan Sehat” dari Kemenkes RI
NUmani Bakery Gelar Rakor dan Evaluasi Tahun 2024, Tutup Buku dengan Hasil Positif
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Gold untuk Program TJSL TAMENG di Indonesian SDGs Awards
WA Tak Dibalas Ahmad Labib Kritik Dirut Petrokimia Gresik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:25 WIB

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:49 WIB

Buruh Gresik Kecewa, Kenaikan UMK 2025 Tak Sesuai Harapan

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:54 WIB

Petrokimia Gresik dan Satgas BUMN Kirim Bantuan Pascabanjir di Malang

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Suara.com dan Beritajatim.com Gandeng ISTTS untuk Kembangkan Kapasitas Media Lokal dengan AI

Senin, 16 Desember 2024 - 14:38 WIB

Petrokimia Gresik Raih Penghargaan “Pelabuhan Sehat” dari Kemenkes RI

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Luar Biasa, SDMM Gresik Raih Penghargaan Sekolah Unggul Utama

Sabtu, 21 Des 2024 - 10:42 WIB