Pembobol Rumah Di Purwodadi Mengaku Uangnya Untuk Bayar Ambil Jenazah Di RS

- Editorial Team

Minggu, 26 Maret 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling yang membobol rumah warga di Desa berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu. Pelaku mengaku uangnya untuk biaya membayar hutang pengambilan jenazah saudaranya di rumah sakit.

Pelaku bernama Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Falich berhasil menggondol satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.

Baca Juga :  Pelajar Muhammadiyah Gresik Sholat Gaib Untuk Syuhada Palestina

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Santri Asal Kamal Mati Kena Jebakan Tikus

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.

Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta.

“Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” tegasnya lagi.

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Curi Motor di Ponpes Al-Lail Kini Jalani Rehabilitasi Sosial
Gagal Kabur, Pencuri Motor di Manyar Terjatuh Usai Tabrak Truk
Polres Gresik Gerebek Warkop di Bungah, Belasan Botol Miras Disita
Polres Gresik Periksa 15 Anggota Polisi Terkait Kerangka Manusia di Mobil
Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan
Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.
Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:46 WIB

Bocah 13 Tahun Curi Motor di Ponpes Al-Lail Kini Jalani Rehabilitasi Sosial

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:21 WIB

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Manyar Terjatuh Usai Tabrak Truk

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:50 WIB

Polres Gresik Gerebek Warkop di Bungah, Belasan Botol Miras Disita

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:45 WIB

Polres Gresik Periksa 15 Anggota Polisi Terkait Kerangka Manusia di Mobil

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:04 WIB

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan

Berita Terbaru

Lingkungan

DLH Gresik Perbaiki Dinding Gapura Perbatasan Gresik-Surabaya

Selasa, 18 Mar 2025 - 07:17 WIB

BISNIS

Permintaan Kopiah Ponpes KH M. Kholil Melejit Jelang Lebaran

Selasa, 18 Mar 2025 - 06:33 WIB