Pembantu Ferydo Kabur Dituntut 2Th

- Editorial Team

Senin, 1 Agustus 2016 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

abhkabargresik.com – Anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH), RM (14) yang pernah membantu terpidana Ferydo Martin kabur dari mobil tahanan oleh JPU Hadi Sucipto di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Tuntutan berat itu diberikan sama jaksa karena RM dinilai perbuatan melakukan curanmor yang dilakukan lebih dari satu kali, berbelit belit dalam persidangan.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa apa yang dilakukan RM telah melanggar ketentuan dari pasal 363 ayat (1) KUHP. Menuntut anak RM dengan pidana penjara selama 2 tahun, ” tegas Hadi saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Reses, Viva Yoga Borong Program Pusat

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, anak RM di ketahui bersama Kakak kandungnya Ferido Martin (terpidana) sekitar tangal 12 Desember 2015 pukul 19.00 WIB didepan mini market Alpha desa Menganti, di depan toko Animart desa Dadap kuning, Cerme dan didepan toko Tunas Jaya Desa Menganti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Tindak pidana yang dilakukan anak RM ini dilakukan berkali kali bersama kakak kandungnya untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mendatangi parkiran didepan toko indomart. Anak RM bertugas mengawasi kondisi di sekitar selanjutnya, Ferido martin membawa sepeda motor cuariannya keluar dari parkiran. Selanjutnya, anak RM langsung membawa kabur motor tersebut,” terang Hadi.

Dalam perkara ini, anak RM mencuri 2 unit sepeda motor honda beat dan satu unit Jupiter Z.

Sidang dengan Hakim tunggal Ariyas Dedy akhirnya ditunda dengan agenda pledoi dari kuasa hukumnya. (Kim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Rescue di Gresik: Anting Menyangkut di Telinga Tak Bisa dilepas Berhasil Dievakuasi
PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga
Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:55 WIB

Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:00 WIB

Rescue di Gresik: Anting Menyangkut di Telinga Tak Bisa dilepas Berhasil Dievakuasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:25 WIB

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:24 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Lazismu Sangkapura Salurkan Bantuan Bakti Guru di Tengah Hujan Deras

Jumat, 27 Des 2024 - 01:20 WIB

Berita Desa

Ini Kemajuan Tajungwidoro Mengare di Bawah Kepemimpinan Mastain

Kamis, 26 Des 2024 - 18:34 WIB