kabargresik.com – Anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH), RM (14) yang pernah membantu terpidana Ferydo Martin kabur dari mobil tahanan oleh JPU Hadi Sucipto di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Tuntutan berat itu diberikan sama jaksa karena RM dinilai perbuatan melakukan curanmor yang dilakukan lebih dari satu kali, berbelit belit dalam persidangan.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa apa yang dilakukan RM telah melanggar ketentuan dari pasal 363 ayat (1) KUHP. Menuntut anak RM dengan pidana penjara selama 2 tahun, ” tegas Hadi saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, anak RM di ketahui bersama Kakak kandungnya Ferido Martin (terpidana) sekitar tangal 12 Desember 2015 pukul 19.00 WIB didepan mini market Alpha desa Menganti, di depan toko Animart desa Dadap kuning, Cerme dan didepan toko Tunas Jaya Desa Menganti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Tindak pidana yang dilakukan anak RM ini dilakukan berkali kali bersama kakak kandungnya untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mendatangi parkiran didepan toko indomart. Anak RM bertugas mengawasi kondisi di sekitar selanjutnya, Ferido martin membawa sepeda motor cuariannya keluar dari parkiran. Selanjutnya, anak RM langsung membawa kabur motor tersebut,” terang Hadi.
Dalam perkara ini, anak RM mencuri 2 unit sepeda motor honda beat dan satu unit Jupiter Z.
Sidang dengan Hakim tunggal Ariyas Dedy akhirnya ditunda dengan agenda pledoi dari kuasa hukumnya. (Kim/tik)