Kabargresik.com – Walaupun pembangunan saluran air diruas jalan nasional yang berada di desa Asempapak Sidayu hampir selesai, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah VIII Jawa timur belum menerima laporan terkait adanya proyek tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi saluran air di desa Asempapak Sidayu Gresik memang sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, proyek revitalisasi saluran air tersebut berada di ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan BBPJN VIII.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembangunan dan Pengujian BBPJN Wilayah VIII Akhmad Subkhi menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari pemerintah desa Asempapak Sidayu Gresik terkait adanya pembangunan saluran air dijalan nasional.
“kami masih belum menerima surat, seharusnya kalau mau bangun di jalan nasional harus ada surat resmi ke kami” katanya kepada Kabargresik.com melalui sambungan telepon Jumat (22/09)
Subkhi menambahkan, apabila saluran air tersebut rerlanjur dibangun, ia mengatakan akan melakukan survei ke lokasi pembangunan air tersebut. Jika tidak sesuai dengan SOP Bina Marga maka akan dibongkar.
“Pastinya akan kami cek dulu, seharusnya ada izin dulu apalagi dijalan nasional, tapi kalau sudah terlanjur dibangun sesuai dengan harapan masyarakat, maka akan kita beri ijin. Namun, kalau tidak sesuai SOP kami, maka akan kami bongkar” tambah dia.(akmal/k1)