Kabargresik_ Komisi C DPRD Gresik akan mendorong Pemkab Gresik untuk memblacklist kontraktor nakal. Selasa sore (2/12), Komisi C inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Kesehatan (Dinkes), mereka menemukan satu kontraktor yang hingga kontraknya habis tidak bisa menyelesaikan pembangunannya. Karuan, komisi yang membidangi wilayah pembangunan ini akan meminta Pemkab untuk melakukan blacklist terhadap kontraktor tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, kontraktor yang ditemukan lalai ini adalah kontraktor pembangunan puskesmas Benjeng. Dari data yang ada, tander proyek senilai Rp 4,6 milliar ini dimenangkan PT Panzof Karya. Pada kontraknya, disebutkan bahwa pengerjaan ini seharusnya berakhir kemarin.
Anggota Komisi C DPRD Gresik Noto Utomo membenarkan bahwa kontraktor tersebut bakal diajukan untuk diblacklist. Ini sesuai dengan perjanjian yang sudah dilakukan DPRD dengan Pemkab Gresik. “Kalau melihat aturan maka kontraktor tersebut harus dibalcklist,” ujarnya, kemarin.
Informasi yang dihimpun, sampai dengan 3 Desember, pembangunan puskesmas Benjeng baru mencapai 69 persen. Meskipun Dinkes mengatakan angka ini, pihaknya tidak lantas percaya begitu saja. “Kami tidak percaya dengan data ini, soalnya data bisa dimanipulasi,” ungkap dia.
Lebih lanjut, masih kata Noto, untuk membuktikan kebenaran data ini, rencananya komisi C bakal melakukan sidak langsung ke lokasi. Namun, pihaknya enggan menyebutkan kapan sidak dilakukan. “Masih kami bahas, nanti kalau sudah ada kepastian akan kami beritahukan,” terangnya. (Tik)
Editor: sutikhon