Kabargresik_ Proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik 2015 oleh KPUD Kabupaten Gresik sempat terhenti.
Proses ini tersendat di karenakan kotak yang memuat hasil suara dari Kecamatan Dukun yang mendapat giliran kedua setelah Kecamatan Panceng ternyata kosong, dimungkinkan ketika pengambilan kotak tertukar dengan kotak suara lain di kantor KPUD.
Akibatnya seluruh anggota KPUD Gresik melakukan pengecekan kotak suara bersama Panwaslih dan saksi seluruh pasangan calon.
Setelah melakukan pengecekan KPUD Gresik memutuskan untuk menunda proses rekap Kecamatan Dukun dan melanjutkan ke Kecamatan Ujung Pangkah, “untuk Kecamatan Dukun kita cancel kita taruh nanti terakhir, sekarang kita lanjut Kecamatan berikutnya” ujar Ahmad Roni ketua KPUD Gresik yang memimpin proses rekapitulasi. (Ghofar/K1)