Kabargresik.com – Supardi (48) warga Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu ditangkap jajaran kepolisian sektor Sidayu saat akan mengirim minuman keras jenis arak ke pelanggannya. Ia diamankan karena membawa puluhan miras jenis arak siap edar.
Kepada polisi, Supardi mengaku akan mengirim minuman haram tersebut kepada pelanggannya yang berada di wilayah Sidayu dan sekitarnya.
Karena polisi sudah mengantongi informasi, tersangka akhirnya ditangkap di daerah Desa Lasem Kecamatan Sidayu.
Kapolsek Sidayu, AKP Siswanto mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan pemasok minuman keras jenis arak di wilayah Sidayu dan sekitarnya.
“Tersangka membawa 48 botol minuman keras arak di dalam mobil. Tersangka akan mengirimkan minuman keras ke pelanggannya lalu kita tangkap,” katanya kepada Kabargresik.com, Rabu (11/10)
Penangkapan miras merupakan dalam rangka operasi bina kusuma II 2017.
AKP Siswanto menambahkan, tersangka mendapatkan pasokan minuman keras jenis arak tersebut dari produsen besar yang ada Kabupaten Tuban. “Dari Tuban, dijual di Sidayu,” Tambah dia. (Akmal/k1)