Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Gresik Divonis Ringan

- Editorial Team

Kamis, 21 Maret 2013 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik_ Vonis bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan  diperingan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Terdakwa bernasib baik ini adalah Paulina Pradani (49), mantan manajer HRD PT Indospring, perusahaan produsen pegas di Jl Mayjen Soengkono, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Majelis hakim PT Surabaya yang terdiri dari Wahjono SH (ketua), Hj. Rosmina Agus SH dan V. Misnan SH, keduanya sebagai anggota, dalam amar putusannya sepakat dengan putusan para hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyatakan terdakwa Paulina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 18 ayat (1) UU RI No. 41/1999 tentang Pers.

Baca Juga :  15 Kabupaten Ikuti Aeromodelling Gresik Cup 2017

Namun sayang, meski kedua majelis hakim menyatakan pendapat yang sama tapi vonis yang dikenakan kepada terdakwa berbeda. Pada peradilan tingkat pertama, Paulina dijatuhi pidana 1 bulan penjara. Namun putusan PN Gresik tersebut kemudian dikoreksi oleh majelis hakim PT Surabaya dengan pidana lebih ringan, yakni 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Vonis sangat ringan tersebut diterima PN Gresik pada 18 Maret 2013. “Putusan bernomor 97/Pid/2013/PT Sby ini dibacakan majelis hakim PT Surabaya pada 30 Februari 2012,” ucap Kahumas PN Gresik Edi Toto Purba sembari menunjukkan salinan putusan, Rabo (20/3).

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Rimin SH ketika dikonfirmasi terkait keluarnya putusan banding atas delik pers yang ditanganinya,  mengaku belum menerima salinan putusan, sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice
Puluhan Umat Konghucu Sembahyang di Klenteng Kim Hin Kiong, Rayakan Imlek 2576 dengan Doa dan Harapan
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:37 WIB

Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:28 WIB

Puluhan Umat Konghucu Sembahyang di Klenteng Kim Hin Kiong, Rayakan Imlek 2576 dengan Doa dan Harapan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Jaring Pemimpin Berkualitas, SPEMUPAT Gelar Debat Umum Calon Ketua IPM

Kamis, 6 Feb 2025 - 16:47 WIB