Kabar Gresik_ Vonis bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan diperingan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Terdakwa bernasib baik ini adalah Paulina Pradani (49), mantan manajer HRD PT Indospring, perusahaan produsen pegas di Jl Mayjen Soengkono, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Majelis hakim PT Surabaya yang terdiri dari Wahjono SH (ketua), Hj. Rosmina Agus SH dan V. Misnan SH, keduanya sebagai anggota, dalam amar putusannya sepakat dengan putusan para hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyatakan terdakwa Paulina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 18 ayat (1) UU RI No. 41/1999 tentang Pers.
Namun sayang, meski kedua majelis hakim menyatakan pendapat yang sama tapi vonis yang dikenakan kepada terdakwa berbeda. Pada peradilan tingkat pertama, Paulina dijatuhi pidana 1 bulan penjara. Namun putusan PN Gresik tersebut kemudian dikoreksi oleh majelis hakim PT Surabaya dengan pidana lebih ringan, yakni 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Vonis sangat ringan tersebut diterima PN Gresik pada 18 Maret 2013. “Putusan bernomor 97/Pid/2013/PT Sby ini dibacakan majelis hakim PT Surabaya pada 30 Februari 2012,” ucap Kahumas PN Gresik Edi Toto Purba sembari menunjukkan salinan putusan, Rabo (20/3).
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Rimin SH ketika dikonfirmasi terkait keluarnya putusan banding atas delik pers yang ditanganinya, mengaku belum menerima salinan putusan, sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.(tik)