Kabargresik_ Puluhan pekerja PT.Artawa Indonesia kamis siang (25/6) mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial Gresik di Jl.Wahidin Sudirohusodo nomor 60 untuk mengikuti sidang dengan agenda Pembuktian.
Tidak tanggung- tanggung mereka membawa sekarung dokumen sebagai alat bukti.Hal ini untuk membuktikan bahwa gugatan mereka senilai 8,5 M tidak main – main.
Para Pekerja konstruksi ini menuntut pembayaran Upah Lembur berikut dendanya. Tak mau kalah oleh pekerja, pihak tergugat juga membawa segepok alat bukti. Sehingga pemeriksaan alat bukti ini memakan waktu cukup lama sekitar 1 jam.
Selain itu Penggugat juga memohon kepada majelis hakim untuk sita jaminan. Dikatakan oleh M.Agus, kuasa pekerja pada saat persidangan bahwa Sita jaminan ini untuk memastikan perusahaan mau membayar.
“Kami memohonkan kepada majelis hakim untuk sita jaminan” katanya.
Menanggapi hal tersebut tergugat diwakili Agung Palwono, Legal dari PT.Artawa Indonesia meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menjawab permohonan tersebut.” Kami meminta waktu satu minggu, yang mulia” jawabnya.
Majelis Hakim nomor perkara 09/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Gsk yang diketuai oleh I Putu Gede Astawa SH,MH majelis anggota Sugeng Santoso,SH,MH dan Ismail,SH akhirnya di tutup dengan agenda perbaikan alat bukti dilanjutkan selasa,30 Juni 2015 dan agenda tanggapan atas sita jaminan dilanjutkan kamis,02 Juli 2015.( Teguh )
Editor: sutikhon