Paulina Dituntut 3 Bulan Penjara

- Editorial Team

Kamis, 4 Oktober 2012 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Paulina pradani tersenyum kecut ketika JPU Lila Yurifa dan Rimin SH membacakan tuntutan pidana atas kejahatan pers yang lakukannya di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (4/10).

Sikap tersebut mencerminkan ketidakpercaan terdakwa pada alasan yuridis yang dikemukan jaksa saat membacakan tuntutan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa selaku HRD personalia PT.Indospring terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari pasal 18 ayat (1) UU RI No.40 tentang pers. “Untuk itu terdakwa kai tuntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan perintah untuk segera ditahan,” tegas Rimin saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menjelasakan unsur yuridis dari tuntutan, diantaranya unsur melawan hukum. Unsur ini menurut jaksa terbukti karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dan juga keterangan terdakwa dalam persidangan mengakui kalau telah mengambil kamera Handycam milik saksi korban Amin. Akibat perampasan tersebut saksi korban telah dihalangi untuk mendapatkan informasi kebakaran yang terjadi di PT.Indospring dan tidak bisa menyampakan informasi tersebut ke masyarakat umum.

Unsur menghambat dan menghalangi juga terbukti, dimana terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 4 UU RI No.40 tentang Pers dimana wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat umum. “Dengan merampas kamera saksi korban amin berarti terdakwa telah menghalangi tugas dari jurnalistik,” urainya.

Baca Juga :  Gresik Selatan Bakal Diserbu Vaksin Senin

Jaksa dalam tuntutan ini juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memeberatkan, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghalangi tugas jurnalistik. Tidak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, telah melakukan perdamaian dengan pihak saksi korban.

Sidang dengan ketua majelis sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (Kim/rek)
Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia
Masjid Al-Falach Gresik Gelar Cukur Rambut Gratis Selama Ramadan
Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan
GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan
Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan
Wagub Emil Dardak Tinjau Pengungsi Banjir Boboh, Buka Puasa Bersama Warga
Nelayan Temukan Mayat Pria Mengapung di Muara Bengawan Solo Gresik
Anggota DPR RI Nila Yani Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bengawan Solo di Gresik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:08 WIB

Masjid Al-Falach Gresik Gelar Cukur Rambut Gratis Selama Ramadan

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:38 WIB

Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:52 WIB

GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:44 WIB

Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

PCNA Benjeng Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 10 Mar 2025 - 06:15 WIB

Muhammadiyah Gresik

PKDA SD Almadany: Pesantren Kilat yang Menanamkan Disiplin dan Nilai Keislaman

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:13 WIB