Terdakwa Paulina pradani tersenyum kecut ketika JPU Lila Yurifa dan Rimin SH membacakan tuntutan pidana atas kejahatan pers yang lakukannya di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (4/10).
Sikap tersebut mencerminkan ketidakpercaan terdakwa pada alasan yuridis yang dikemukan jaksa saat membacakan tuntutan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa selaku HRD personalia PT.Indospring terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari pasal 18 ayat (1) UU RI No.40 tentang pers. “Untuk itu terdakwa kai tuntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan perintah untuk segera ditahan,” tegas Rimin saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menjelasakan unsur yuridis dari tuntutan, diantaranya unsur melawan hukum. Unsur ini menurut jaksa terbukti karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dan juga keterangan terdakwa dalam persidangan mengakui kalau telah mengambil kamera Handycam milik saksi korban Amin. Akibat perampasan tersebut saksi korban telah dihalangi untuk mendapatkan informasi kebakaran yang terjadi di PT.Indospring dan tidak bisa menyampakan informasi tersebut ke masyarakat umum.
Unsur menghambat dan menghalangi juga terbukti, dimana terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 4 UU RI No.40 tentang Pers dimana wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat umum. “Dengan merampas kamera saksi korban amin berarti terdakwa telah menghalangi tugas dari jurnalistik,” urainya.
Jaksa dalam tuntutan ini juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memeberatkan, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghalangi tugas jurnalistik. Tidak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, telah melakukan perdamaian dengan pihak saksi korban.
Sidang dengan ketua majelis sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (Kim/rek)
Editor: Sutikhon