Paulina Dituntut 3 Bulan Penjara

- Editorial Team

Kamis, 4 Oktober 2012 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Paulina pradani tersenyum kecut ketika JPU Lila Yurifa dan Rimin SH membacakan tuntutan pidana atas kejahatan pers yang lakukannya di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (4/10).

Sikap tersebut mencerminkan ketidakpercaan terdakwa pada alasan yuridis yang dikemukan jaksa saat membacakan tuntutan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa selaku HRD personalia PT.Indospring terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari pasal 18 ayat (1) UU RI No.40 tentang pers. “Untuk itu terdakwa kai tuntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan perintah untuk segera ditahan,” tegas Rimin saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menjelasakan unsur yuridis dari tuntutan, diantaranya unsur melawan hukum. Unsur ini menurut jaksa terbukti karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dan juga keterangan terdakwa dalam persidangan mengakui kalau telah mengambil kamera Handycam milik saksi korban Amin. Akibat perampasan tersebut saksi korban telah dihalangi untuk mendapatkan informasi kebakaran yang terjadi di PT.Indospring dan tidak bisa menyampakan informasi tersebut ke masyarakat umum.

Unsur menghambat dan menghalangi juga terbukti, dimana terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 4 UU RI No.40 tentang Pers dimana wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat umum. “Dengan merampas kamera saksi korban amin berarti terdakwa telah menghalangi tugas dari jurnalistik,” urainya.

Baca Juga :  Lomba Kuliti Kambing Qurban Berhadiah Sarung

Jaksa dalam tuntutan ini juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memeberatkan, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghalangi tugas jurnalistik. Tidak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, telah melakukan perdamaian dengan pihak saksi korban.

Sidang dengan ketua majelis sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (Kim/rek)
Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga
Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang
Pelantikan Pramuka Bantara dan Laksana di MA Alkarimi Tebuwung Gresik: Momen Penting untuk Menguatkan Program Kepramukaan
Lalai Bakar Sampah, Rumah Roni Di Driyorejo Hangus Terbakar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:25 WIB

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:24 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:59 WIB

Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:25 WIB

Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Gema Suara Walidah Semarakkan Milad ke-112 Muhammadiyah di Bungah

Minggu, 22 Des 2024 - 15:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

KB dan TK Aisyiyah Balongpanggang Peringati Hari Ibu dengan Kegiatan Kreatif

Minggu, 22 Des 2024 - 06:07 WIB