Paulina Dituntut 3 Bulan Penjara

- Editorial Team

Kamis, 4 Oktober 2012 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Paulina pradani tersenyum kecut ketika JPU Lila Yurifa dan Rimin SH membacakan tuntutan pidana atas kejahatan pers yang lakukannya di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (4/10).

Sikap tersebut mencerminkan ketidakpercaan terdakwa pada alasan yuridis yang dikemukan jaksa saat membacakan tuntutan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa selaku HRD personalia PT.Indospring terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari pasal 18 ayat (1) UU RI No.40 tentang pers. “Untuk itu terdakwa kai tuntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan perintah untuk segera ditahan,” tegas Rimin saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menjelasakan unsur yuridis dari tuntutan, diantaranya unsur melawan hukum. Unsur ini menurut jaksa terbukti karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dan juga keterangan terdakwa dalam persidangan mengakui kalau telah mengambil kamera Handycam milik saksi korban Amin. Akibat perampasan tersebut saksi korban telah dihalangi untuk mendapatkan informasi kebakaran yang terjadi di PT.Indospring dan tidak bisa menyampakan informasi tersebut ke masyarakat umum.

Unsur menghambat dan menghalangi juga terbukti, dimana terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 4 UU RI No.40 tentang Pers dimana wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat umum. “Dengan merampas kamera saksi korban amin berarti terdakwa telah menghalangi tugas dari jurnalistik,” urainya.

Baca Juga :  496 Warga Gresik Ikuti Tes Perangkat

Jaksa dalam tuntutan ini juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memeberatkan, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghalangi tugas jurnalistik. Tidak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, telah melakukan perdamaian dengan pihak saksi korban.

Sidang dengan ketua majelis sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (Kim/rek)
Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya
Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik
Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain
Kecelakaan di Duduksampeyan: Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat
Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik
Jari Bengkak, Ibu Rumah Tangga di Gresik Minta Bantuan Damkar untuk Lepas Cincin
Warga Golokan Kecelakaan di Jalan Raya Gumeng Gresik, Penumpang Motor Tewas di Tempat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:00 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:19 WIB

Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:44 WIB

Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain

Senin, 20 Januari 2025 - 18:47 WIB

Kecelakaan di Duduksampeyan: Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat

Berita Terbaru

Penghuni mes GU digegerkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang 3 meter

Olahraga

Penghuni Mess GU Terkejut Menemukan Ular 3 Meter

Rabu, 22 Jan 2025 - 01:06 WIB