Pasutri Penjual Sabu Mulai Disidang

- Editorial Team

Rabu, 16 Desember 2015 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan    Kecamatan Mulyorejo, Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik.

JPU R. Akmal menyeret Pasutri ini ke meja hijau karena didakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis SS.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur  Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyan akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyanto.

Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000.

” Terdakwa Suyatno akhirnya bertemu dengan Saksi Evita dan menyerahkan SS tersebut,” tegas jaksa Akmal saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Penjual Buku Nyambi Jual Sabu Divonis 5 Th

Masih diuraikan dalam dakwaan, barang haram tersebut oleh saksi evita lalu di bawa ke Gresik. Sesampainya di depan hotel Bhinneka, saksi Evita ditangkap oleh anggota satnarkoba  Polres Gresik. Dalam pengembangnya anggota lalu menangkap kedua terdakwa pasutri ini.

Sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksan saksi. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian
Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik
Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik
Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk
Polres Gresik Gagalkan Dugaan Penyelewengan 250 Pipa Besi, Truk Ditemukan di Lamongan
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:34 WIB

Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian

Sabtu, 26 April 2025 - 20:57 WIB

Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik

Kamis, 24 April 2025 - 22:23 WIB

Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik

Kamis, 24 April 2025 - 16:50 WIB

Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk

Kamis, 24 April 2025 - 00:43 WIB

Polres Gresik Gagalkan Dugaan Penyelewengan 250 Pipa Besi, Truk Ditemukan di Lamongan

Berita Terbaru