Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan Kecamatan Mulyorejo, Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik.
JPU R. Akmal menyeret Pasutri ini ke meja hijau karena didakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis SS.
Dalam dakwaan jaksa diuraikan, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyan akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyanto.
Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000.
” Terdakwa Suyatno akhirnya bertemu dengan Saksi Evita dan menyerahkan SS tersebut,” tegas jaksa Akmal saat membacakan dakwaan.
Masih diuraikan dalam dakwaan, barang haram tersebut oleh saksi evita lalu di bawa ke Gresik. Sesampainya di depan hotel Bhinneka, saksi Evita ditangkap oleh anggota satnarkoba Polres Gresik. Dalam pengembangnya anggota lalu menangkap kedua terdakwa pasutri ini.
Sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksan saksi. (Rohim/K1)