Kabargresik.com – Antisipasi adanya hewan kurban yang terjangkit penyakit. Sebanyak 25 petugas dari Dinas Pertanian Gresik melalui bidang peternakan akan melakukan pemeriksaan hewan secara berkala hingga pemotongan hewan kurban pada hari raya idul adha mendatang.
“Mulai senin depan (28/08). Sebanyak 25 petugas akan berkeliling memeriksa hewan kurban yang dijual pedagang di seluruh Kabupaten Gresik” terang Devi Kartikasari, Kasie kesehatan masyarakat veteriner, Bidang peternakan, Dinas Pertanian Gresik. Kamis (24/08)
Lanjur Devi, pihaknya mewaspadai penyakit-penyakit yang biasa menjangkit hewan seperti sakit mata dan diaere. Ketika disinggung terkait penyakit antrax dan cacing hati, ia menyatakan akan mewaspadai penyakit tersebut.
“kami tetap waspada semua penyakit hewan, tapi yang paling banyak ditemui adalah penyakit mata dan diare. Tapi nanti waktu pemeriksaan langsung kita obati” jelasnya.
Merujuk data tahun kemarin, Bidang Peternakan Disperta Gresik mencatat sebanyak 382 pedagang hewan di kota pudak. Dengan jumlah, sapi 1541, Kambing 7684 dan domba 520.
“kami memprediksi jumlah hewan kurban dan penjual hewan kurban di Gresik tidak jauh beda dengan tahun kemarin” sambungnya.
Devi mengakui, selain memeriksa hewan kurban yang berpenyakit. Pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak memotong hewan yang ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
“Walaupun sapi betina tidak diperuntukkan untuk hewan kurban. Kami akan mensosialisasikan kepada peternak agar tidak memotong hewan sapi betina yang produktif” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara itu, salah satu petugas pemeriksaan hewan, drh.Herman Suprayitno menyatakan mengantisipasi terjadinya pemotongan terhadap sapi betina produktif. Namun, menurutnya pemotongan sapi betina diperbolehkan asal tidak produktif lagi atau sapi afkir.
“Pemotongan sapi betina memang dibolehkan khusus yang sudah tidak produktif lagi atau sapi afkir. Kami akan berikan surat jika memang terjadi demikian,” sambungnya. (Akmal/k1)