Paripurna DPR Gresik, 3 Fraksi Walk Out

- Editorial Team

Jumat, 3 September 2010 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Gresik, Jum’at (3/9) akhirnya menyetujui SK KPU tentang Sambari Halim Radianto -Moh Qosim (SQ) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2010-2015. Meskipun, pada sidang tersebut sempat diwarnai aksi Walk Out dari tiga fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PKNU.

Sebelum terjadi insiden keluarnya semua anggota dari tiga fraksi itu, rapat paripurna DPR diwarnai interupsi dari sebagian anggota yang menolak serta menerima SK KPU Gresik. Dalam interupsi tersebut, Khumaidi Ma’un dari Fraksi PKB mengusulkan, seharusnya sebelum ada rapat paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati yang dilaksanakan hari ini, terlebih dulu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik harus mengagendakan rapat paripurna tentang pemberhentian bupati dan wakil bupati Gresik periode 2005-2010.

Baca Juga :  The Wildest Technologies Changing How the Military Fights

Landasan hukum usulan pemberhentian kepala daerah tersebut, lanjut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah Banmus lupa? Bahwa sesuai dengan PP tersebut, usulan pelantikan harus disertai dengan pemberhentian bupati lama,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Suparno, anggota Fraksi Golkar mendesak bahwa SK KPU Gresik itu harus segera diproses karena ada batasan waktu 3 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004. Jika merujuk pada tanggal penyerahan SK itu ke dewan pada tanggal 26 Agustus 2010 kemarin, maka sebenarnya dewan sendiri sudah molor dalam melakukan proses pengesahan.

Baca Juga :  Dadang Bawa SS 0.5gr Divonis 4 Tahun 6 Bulan

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan ini sebenarnya cukup dengan rapat pimpinan, untuk pelantikannya nanti baru paripurna. Sebenarnya hari ini tidak perlu ada rapat paripurna,” tegasnya. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga
Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang
Pelantikan Pramuka Bantara dan Laksana di MA Alkarimi Tebuwung Gresik: Momen Penting untuk Menguatkan Program Kepramukaan
Lalai Bakar Sampah, Rumah Roni Di Driyorejo Hangus Terbakar
eLMC-DMI Kab Gresik Fasilitasi Ikrar Masuk Islam bagi Joshua, Pemuda Asal Menganti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:24 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:59 WIB

Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:46 WIB

Pelantikan Pramuka Bantara dan Laksana di MA Alkarimi Tebuwung Gresik: Momen Penting untuk Menguatkan Program Kepramukaan

Berita Terbaru

Peristiwa

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Des 2024 - 11:24 WIB

Peristiwa

Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 17 Des 2024 - 22:59 WIB