Paripurna DPR Gresik, 3 Fraksi Walk Out

- Editorial Team

Jumat, 3 September 2010 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Gresik, Jum’at (3/9) akhirnya menyetujui SK KPU tentang Sambari Halim Radianto -Moh Qosim (SQ) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2010-2015. Meskipun, pada sidang tersebut sempat diwarnai aksi Walk Out dari tiga fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PKNU.

Sebelum terjadi insiden keluarnya semua anggota dari tiga fraksi itu, rapat paripurna DPR diwarnai interupsi dari sebagian anggota yang menolak serta menerima SK KPU Gresik. Dalam interupsi tersebut, Khumaidi Ma’un dari Fraksi PKB mengusulkan, seharusnya sebelum ada rapat paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati yang dilaksanakan hari ini, terlebih dulu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik harus mengagendakan rapat paripurna tentang pemberhentian bupati dan wakil bupati Gresik periode 2005-2010.

Baca Juga :  Tak Tertampung Dianggaran, Aktifis Perempuan Wadul Ke Dewan

Landasan hukum usulan pemberhentian kepala daerah tersebut, lanjut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah Banmus lupa? Bahwa sesuai dengan PP tersebut, usulan pelantikan harus disertai dengan pemberhentian bupati lama,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Suparno, anggota Fraksi Golkar mendesak bahwa SK KPU Gresik itu harus segera diproses karena ada batasan waktu 3 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004. Jika merujuk pada tanggal penyerahan SK itu ke dewan pada tanggal 26 Agustus 2010 kemarin, maka sebenarnya dewan sendiri sudah molor dalam melakukan proses pengesahan.

Baca Juga :  Methods to Have Powerful Husband and Wife Associations

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan ini sebenarnya cukup dengan rapat pimpinan, untuk pelantikannya nanti baru paripurna. Sebenarnya hari ini tidak perlu ada rapat paripurna,” tegasnya. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia
Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan
GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan
Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan
Wagub Emil Dardak Tinjau Pengungsi Banjir Boboh, Buka Puasa Bersama Warga
Nelayan Temukan Mayat Pria Mengapung di Muara Bengawan Solo Gresik
Anggota DPR RI Nila Yani Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bengawan Solo di Gresik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:38 WIB

Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:52 WIB

GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:44 WIB

Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB

Muhammadiyah Gresik

PCNA Benjeng Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 10 Mar 2025 - 06:15 WIB