Kabargresik_
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik (Panwaslu Kabupaten Gresik), mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban nampak terjadi di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Manyar pada Senin Siang (7/4/2014). Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Manyar melakukan penertiban APK. Dalam aksi penertiban APK tersebut, reklame berbayar milik Pemkab Gresik bergambar salah satu Calon Anggota Legislatif juga menjadi sasaran penertiban.
Memasuki masa tenang Pemilu Legistlatif 2014, PANWASLU Kecamatan Manyar Gresik melakukan penyisiran untuk melakukan penertibkan APK yang masih berdiri di sepanjang Jalan Raya Manyar, Jalan Raya Roomo, dan Komplek Perumahan Gresik Kota Baru.
Meski sebelumnya pihak Panwaslu Kabupaten Gresik telah memberikan kesempatan partai politik agar menertibkan sendiri APKnya, namun, rupanya para calon anggota legislatif dari peserta pemilu tidak bergeming dan membiarkan APKnya terpampang hingga memasuki masa tenang Pemilu Legilatif yang akan terselenggara pada 9 April mendatang.
Salah satu anggota Panwascam Manyar, M. Sofyan mengatakan penertiban APK ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Masa Tenang Pemilu.
“Sampai sekarang kita masih melihat banyak APK terpasang dan berdiri, dan ini sudah tidak bisa ditolerir lagi” Kata Sofyan dengan nada serius.
Sedangkan saat ditanya wartawan sampai kapan penertiban akan dilakukan? Sofyan mengatakan hari ini Panwascam Manyar menargetkan penertiban APK di wilayahnya dapat diselesaikan.
Sebelumnya (4/4), Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, Sufiyanto, saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Lapangan yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu mengatakan pencopotan APK dapat dilakukan sejak 6 april pukul 00.00 WIB, yang merupakan masa tenang Pemilu Legislatif 2014. (chidir)
Editor: sutikhon