Kabargresik.com – Satuan Resort Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik menangkap Haris Kurniawan (34) warga Jalan Usman Sadar 8.A/51 Kelurahan Karangturi, Gresik. Ia ditangkap lantaran terbukti mengkonsumsi dan memperjualbelikan narkoba.
Terbongkarnya bisnis haram yang dijalankan tersangka berawal dari informan kepolisian yang melaporkan adanya aktivitas pesta sabu-sabu yang sering terjadi di rumah tersangka yang beralamatkan di rusunawa Blok A/04 lantai 2 Kelurahan Karangturi Gresik.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto menyatakan, untuk membongkar jaringan narkoba tersebut pihaknya sempat kesulitan. Namun atas kesigapan petugas polisi, tersangka lalu ditangkap tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Buah dari kesabaran kita akhirnya bisa masuk lalu kita geledah dan menemukan barang bukti narkoba,” katanya. Rabu (27/09/2017)
“Tersangka sudah kami intai sejak lama” tambah dia.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 6 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat total 6,34 gram, satu butir ekstasi yang sudah remuk, satu timbangan elektrik, 6 botol berisi cairan alkohol, satu buah mesin pres plastik, 4 pipet kaca.
Atas kelakuan tersangka, kini pria yang keseharian menjadi tukang parkir itu harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dikanakan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Akmal/k1)