Nyabu Di Banjarsari Digrebek Polisi

- Editorial Team

Kamis, 3 Maret 2016 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Jajaran Polsek Manyar berhasil menggrebek pengedar narkoba jenis shabu-shabu  berinisial MAA (34) warga jalan KH Ali Erfan RT 01/RW 01Banjarsari Manyar, Gresik.

MAA tertangkap saat menghisap shabu-shabu bersama pembelinya ZA (32) warga Leran Manyar dirumah pengedar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya Polsek Manyar sudah mengendus adanya pengedar sejak dua bulan lalu dan hampir seminggu Polisi mengintai gerakan pengedar. Sekitar pukul 17:00 Rabo (2/3) terlihat ZA masuk ke rumah MAA di jalan  KH Ali Erfan RT 01/RW 01 Desa Banjarsari Manyar. Saat itulah Polisi menggerebek dan berhasil menangkap keduanya yang melangsungkan pesta shabu.

“Setelah kita ikuti gerak gerik pelaku selama seminggu, akhirnya kita berhasil menangkap keduannya dengan barang bukti shabu seberat 3,28 gram shabu-shabu. Tidak hanya itu, anggota juga mengamankan sebilah pisau samurai didekatnya,” terang Kapolsek Manyar AKP.Mulyono, Kamis 3/03/2016.

Baca Juga :  Rutan Banjarsari Untuk Rehab Narkoba

Pelaku pengedar obat haram mengaku sudah empat kali menjual barang haramnya. Ia sendiri mengambil shabu dari temannya di wilayah Madura, dengan harga 1.200.000 per gramnya. Kemudian dikemas menjadi bungkusan plastik kecil yang siap diedarkan, dengan harga 4 sampai 5 ratus ribu rupiah.”Kalau ada pesanan baru beli, biasanya saya pake sendiri, maaf pak saya khilaf, ” kata MAA menyesali perbuatannya saat di Mapolsek Manyar.

ZA  mengaku baru sekali dirinya membeli barang haram tersebut. Ia sengaja membeli dan mengkonsumsinya di rumah MAA karena takut membawa keluar. “Baru sekali ini saya memakai shabu, ” singkat ZA yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kodim 0817 Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Banjarsari

Dari hasil tangkapan, Polsek Manyar berhasil menyita 6 poket plastik berisi shabu shabu dan  50 klip plastik yang akan digunakan untuk mengemas. 2 skrop untuk mengambil sabu, 1 korek api dan sedotan plastik. 1 botol peralatan hisap (bong) dengan sisa shabu dan 1 poket plastik berisi sabu sabu sekitar 1/4 gram. Kemudian barang bukti ini dipakai proses pengembangan dan laporan perkembangan lebih lanjut.

“Keduannya dikenai pasal berbeda, pengedar dan pengguna, sebagai budak narkoba tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP.Mulyono. (tik/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Rumah Lansia di Driyorejo Gresik
Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik
Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet
Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang
Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita
Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Trailer di Jalan Raya Wringinanom
Pekerja Asal Bali Ditemukan Tewas di Gubuk Istirahat Area PT Sinar Abadi
Pencurian di De Naila Village: Polisi Masih Buru Pelaku, Kerugian Capai Rp 15 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:33 WIB

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Rumah Lansia di Driyorejo Gresik

Senin, 20 Januari 2025 - 13:06 WIB

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:26 WIB

Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:05 WIB

Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:17 WIB

Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita

Berita Terbaru

Penghuni mes GU digegerkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang 3 meter

Olahraga

Penghuni Mess GU Terkejut Menemukan Ular 3 Meter

Rabu, 22 Jan 2025 - 01:06 WIB