kabargresik.com – Terdakwa Nor Hakim menanggung akibatnya jika bermain dengan narkoba. Warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan oleh JPU Mansur SH.
Terdakwa terbukti pengedarkan Narkotika jenis SS melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selam 7 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidiar 6 bulan,” tegas Mansur saat membacakan tuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa penjual buku diperempatan lampu merah Kebomas ini nyambi jualan narkotika. Terdakwa membeli barang haram tersebut dari bandar di Surabaya. Lali di serahkan pada pemesannya di Gresik.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa meminta terdakwa untuk membuat pembelaan. ” silahkan terdakwa kordinasikan dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan minggu depan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Terdakwa Nor Hakim dipesani temannya sebuah sabu-sabu seharga Rp 500 ribu. Saat akan diberikan di Jalan Raya Perintis, Randuagung, Kebomas, terdakwa tertangkap polisi. sementara itu, temannya yang memesan masih kabur sampai saat ini. Terdakwa sendiri dikenal sebagai penjual buku anak-anak di perempatan. (Kim)