Sudah menanam Porang beberapa tahun di Hutan Panceng dan sudah membayar sewa lahan ke Perhutani, petani di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, gundah karena dianggap liar.
Sebelumnya, kelompok petani Desa Wotan menyewa lahan di hutan untuk ditanami porang pada tiga tahun lalu. Saat itu, kelompok tani dijanjikan oleh Oknum BKPH Kranji, yang membawahi KPH Panceng mendapatkan izin pengelolaan lahan.
Ternyata, hingga tahun ketiga perjanjian kerjasama antara LMDH dan Perhutani belum ada. Padahal, ada plakat demplot lahan yang dikeluarkan langsung oleh KPH Panceng. Itu yang membuat yakin petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Solahudin salah satu petani porang Desa Wotan mengatakan, awalnya dia tidak tahu lahan yang disewakan 4 Hektare ternyata belum memiliki izin. Ia mengaku, baru tahu ternyata dibohongi oknum nakal.
“Tahunya waktu kami ingin membuat tempat penyimpanan porang, kami ditegur oleh Perhutani, katanya kami belum punya perjanjian kerjasama, jadi kami baru tahu,” ungkapnya, Minggu (11/9/2022).
Solahudin mengaku, sudah membayar Rp8 Juta di BKPH Kranji diterima oknum petugas berinsial PJ dan diantar langsung ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.
Tak hanya pembayaran tahun pertama, oknum di Perhutani itu diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah hingga alasan yang tak masuk akal lainnya.
“Kami sudah membayar, itu hasil urunan kami sesama petani porang. Malah katanya belum izin kan aneh sekali, kami selama ini tidak tahu karena sudah ada papan dari banner bertuliskan demplot Porang,” ujarnya.
Solhudin berharap permasalahan ini dapat selesai karena petani sangat dirugikan. Apalagi, porang yang ditanam di hutan waktunya panen. Mereka pun meminta ada solusi terbaik.
“Kalau tidak ada solusi, kami akan melakukan demo protes, ternyata tak hanya petani porang, petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi menyatakan belum ada perjanjian apapun antara Perhutani dan petani porang Panceng.
“Jangankan izin, lah disposisi saja tidak ada, kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di Hutan Panceng, artinya secara administratif belum ada,” jelasnya.
Terkait indikasi adanya adanya oknum pegawai Perhutani yang melakukan sewa menyewa secara ilegal, Tole belum mengetahui secara pasti.
“Tidak ada sewa menyewa lahan untuk porang. Soal yang (Permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” tambahnya