kabargresik_ Rencana pembangunan Kawasan Industri Gresik (KIG) Sidayu diduga memainkan lemahnya Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK). Karena itu, Komisi B DPRD Gresik berencana memanggil eksekutif dan menajemen KIG.
Rencana itu diungkapkan anggota FPKB DPRD Gresik, HM Syafik AM kepada wartawan, Rabo (23/7). Menurutnya, dugaan memainkan RDTRK tersebut, karena sampai saat ini konsepnya belum dibahas. Padahal, semestinya sudah ditetapkan sejak Perda RTRW ditetapkan 2011 lalu.
“Karena yang bisa dimainkan ya di RDTRK. Karena di situ bisa disesuaikan sesuai dengan kawasan yang diinginkan penguasa,” ungkap dia.
Saat ini Pemkab Gresik hanya memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan, untuk RDTRK yang memperdetail RTRW belum juga diajukan Pemkab untuk dijadikan perda. Padahal, anggaran untuk pembuatan dokumen RDTRK sudah ada sejak tahun 2012.
Syafik AM mengaku memang awal tahun 2014 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan mengajukan dokumen RDTRK untuk dijadikan Perda. Namun, aku dia, Bappeda membatalkannya dengan berbagai alasan.
“Saya tidak tahu kenapa Bappeda tidak jadi mengajukan RDTRK yang seharusnya tahun ini selesai,” ujarnya, kemarin.
Dikatakan, belum adanya perda tentang RDTRK ini memang menjadi peluang bagi penguasa untuk melakukan floting desa-desa dengan mengorbankan RTRW untuk menyesuaikan dengan para pengusaha rekanan. Sehingga, pembangunan KIG Sidayu ini juga ditengarai dilakukan dengan mengotak-atik RTRW.
“Tidak adanya RDTRK ini memang memungkinkan adanya permainan kawasan-kawasan dalam RTRW dalam pembangunan KIG Sidayu,” ungkap Syafik.
Padahal, Syafik menyebutkan, setiap tahun Bappeda ditarget empat kecamatan harus selesai. Sehingga, lanjut dia, kalau pembuatan dokumen itu dimulai pada 2012, maka saat ini sudah ada 12 kecamatan yang siap untuk diperdakan.
“Tetapi, nyatanya hingga saat ini, satupun belum ada RDTRK yang selesai dan diajukan untuk menjadi perda,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya menduga kemoloran pengajuan RDTRK ini memang disengaja untuk menata lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat-tempat industri. Pasalnya, lanjut dia, kalau RDTRK selesai, maka penguasa tidak bisa seenaknya mengeluarkan izin IPR kepada KIG.
“Ini kayaknya memang disengaja, soalnya sudah berjalan tiga tahun, belum juga ada laporan kepada kami,” imbuh dia.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Gresik. Abdul Qodir meminta Pemda bertindak tegas atas pengajuan proyek KIG. Kalau memang tidak sesuai dengan RTRW-nya maka harus dibatalkan. dan, pihaknya akan memanggilnya.
“Harus ada tindakan tegas dari Pemkab Gresik, kalau memang menyalahi aturan, Pemkab harus membatalkan hal ini,” terang dia.
Bupati Sambari Halim Radianto pernah menanggapi rencana KIG Sidayu pada satu kesempatan, bila pembangunan tersebut sesuai RTRW. “Tidak ada yang salah,” tukasnya. (sik)
editor: sutikhon