Mucikari Mewek Dituntut 10 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 25 Januari 2016 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Wahyu Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas,  tak kuasa menahan tangis ketika JPU Dino Kriesmiardi menyampaikan tuntutan pidana, Senin (25/01).

“Terdakwa melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anaj dan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 200 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tegas Dino saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, terdakwa menangis dan meminta agar Majelis hakim agar mengurangi hukumannya. Tanggapan pledoi tersebut disampikan secara lisan dengan

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti ini akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Home Stay Kana tepatnya di Jln. Arif Rahman Hakim No. 38 Kec. Gresik Kab. Gresik, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak kepada saksi korban sebut bunga yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga :  Sikat iPhone Di Warung Pecel Ketangkap Dirumah

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara menjual gadis yang masih di bawah umur kepada lelali hidung belang. Modusnya, para lelaki hidung belang diberikan tawaran untuk meniduri saksi dengan imbalan uang1 juta. Perbuatan tersebut dilakukan pada wanita lan yang menjadi anak buahnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.
Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:06 WIB

Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:13 WIB

Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:11 WIB

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Rabu, 12 Mar 2025 - 06:13 WIB