Kabargresik_ Terdakwa Wahyu Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, tak kuasa menahan tangis ketika JPU Dino Kriesmiardi menyampaikan tuntutan pidana, Senin (25/01).
“Terdakwa melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anaj dan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 200 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tegas Dino saat membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan pidana tersebut, terdakwa menangis dan meminta agar Majelis hakim agar mengurangi hukumannya. Tanggapan pledoi tersebut disampikan secara lisan dengan
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti ini akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
Seperti diberitakan, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Home Stay Kana tepatnya di Jln. Arif Rahman Hakim No. 38 Kec. Gresik Kab. Gresik, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak kepada saksi korban sebut bunga yang masih berusia 17 tahun.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara menjual gadis yang masih di bawah umur kepada lelali hidung belang. Modusnya, para lelaki hidung belang diberikan tawaran untuk meniduri saksi dengan imbalan uang1 juta. Perbuatan tersebut dilakukan pada wanita lan yang menjadi anak buahnya. (Rohim/K1)