kabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, terdakwa Mira Chumairoh (18) warga Dusun Balongdinding RT 21 RW 06 Desa Sidowungu kecamatan Menganti di vonis oleh Majelis Hakim yang di ketuai Ade Maya Fitria dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga di wajibkan membayar denda Rp. 120 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan di ganti dengan hukuman 3 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Roy Ardiyan Nurcahya yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp. 120 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagagan orang. ” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp. 120 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.
Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu 25 November 2015 sekitar pukul 12.20 WIB di hotel Bhineka Jl. Dr wahidin Sudiro Husodo dengan cara menyerahkan saksi Septian Wahyu Susanti pada pria hidung belang yakni saksi Eko Nugroho dengan biaya boking sebesar Rp. 800 ribu. Uang boking tersebut diserahkan sama saksi Septian Rp. 400 ribu, sedangakn sisanya Rp. 400 ribu di ambil terdakwa.
Waktu itu, saksi Eko Nugroho melihat status di FB terdakwa “open BO” daerah Menganti di sertai dengan nomer hp terdakwa. Selanjutnya saksi Eko Nugroho menghubungi terdakwa dan meminta wanita untuk di boking. Selang beberapa jam terdakwa lalu menghubungi saksi Septian.
Bertempat di hotel Bhinneka Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo terdakwa menyerahkan saksi Septian ke Eko untuk di boking. Selanjutnya polisi datang dan melakukan penggerebekan. (Rohim)