Terkait Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Alam No.12 Tahun 2012, Tentang Pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak. Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto tempelkan sticker ‘anti BBM bersubsidi’ pada mobil Dinasnya, Selasa (31/7).
Selanjutnya penempelan sticker serupa diikuti oleh Wakil Bupati Gresik, Drs. Mohammad Qosim, M.Si, Sekda Gresik, Mohammad Najib serta beberapa Pejabat dibawahnya. Sticker tak hanya ditempel pada mobil Pejabat, Mobil plat merah yang lain yang selama ini digunakan untuk operasional juga mendapat tempelan sticker warna oranye tersebut. Ada 2 sticker warna oranye yang ditempel di setiap mobil milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik. Masing-masing yaitu sticker kecil yang ditempel dikaca mobil bagian depan yang berbunyi ‘Mobil BBM Non Subsidi’, dan sticker yang lebih besar ditempel ditengah kaca bagian belakang yang berbunyi ’Mobil ini tidak menggunakan BBM Bersubsidi’.
Sebelum menempelkan sticker anti BBM bersubsidi, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengatakan. Semua kendaraan dinas milik Pemkab Gresik harus ditempeli sticker baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 (sepeda motor).”sticker tidak boleh dilepas dan tidak boleh membeli BBM Bersubsidi” tegasnya. Apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan tersebut, Bupati siap memberikan sanksi.”kami akan mencabut kendaraan tersebut” katanya ketika ditanya wartawan terkait sanksi pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kabag Administrasi Sumber Daya Alam, Adyana Setyawati melalui kabag humas Andhy Hendro Wijaya mengatakan, seluruh kendaraan Dinas paling lambat Rabu besok sudah tertempel sticker. Karena mulai 1 Agustus 2012, Permen ESDM ini mulai diberlakukan untuk Pilau Jawa dan Bali. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bagian Perlengkapan dalam penempelan sticker tersebut. (sdm)