Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menabrakkan motor maticnya ke mobil kijang plat merah yang akan masuk gerbang kantor Bupati Gresik.
Tak pelak, slebor depan motor matic bernopol W 6000 KG pecah. Sedangkan pengemudi kijang biru berplat merah W 660 AP hanya bengong. Pengemudi yang tak lain staf Bagian Pemerintahan ini menyadari kalau dirinya salah telah melanggar surat edaran Bupati no. 540/50/437.23/2012 tertanggal 12 Juni 2012 perihal : Surat Edaran tentang Hemat BBM.
Tak sampai disini, saat memimpin apel pagipun, Bupati Gresik menceritakan kejadian ini didepan peserta apel. “saya marah betul tentang keadaan ini. Pelaksanaan hemat energi dengan sehari tanpa memakai mobil dinas ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Beberapa saat yang lalu kami sudah membicarakan dengan pimpinan SKPD untuk sehari saja tidak memakai mobil Dinas. Mereka sepakat memulai pada Jum’at hari ini” kata Bupati.
Terkait himbauan Bupati yang dituangkan melalui Surat edaran Bupati dan sudah disampaikan keseluruh SKPD ini ternyata masih ada yang mengindahkan. “Kami sampaikan sekali lagi, setujukan mulai Jum’at depan tidak ada lagi mobil plat merah parkir didepan kantor Dinas ?” tanya Bupati meminta persetujuan kepeda peserta apel yang terdiri dari Pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten Gresik. “setuju………..”jawab peserta apel serentak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gresik ini, Bupati dan Wakil Bupati Gresik naik kendaraan bermotor roda 2. Motor matic yang digunakan Bupati dan wakil Bupati Gresik masing-masing bernomor polisi W 6000 KG untuk Bupati Gresik. Dan motor matic yang digunakan wakil Bupati Gresik bernopol W 6602 GW. Keduanya memakai motor matik warna sama hitam serta merk kendaraan yang sama.
Ditanya tentang kesan-kesan naik motor ke kantor, Wakil Bupati Gresik, Drs. Mohammad Qosim, M.Si menyatakan enjoy. “saya merasa lebih cepat sampai, karena terhindar dari kemacetan. Dengan demikian lebih menghemat waktu” katanya. Jarak antara rumah dinas Wakil Bupati Gresik di Jalan Basuki Rahmat dengan kantor Bupati Gresik di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo sekitar 5 km hanya ditempuh 10 menit. Biasanya perjalanan tersebut memakan waktu 20 – 25 menit. “selain menghemat waktu, kebijakan ini perlu diteruskan karena berdampak mengurangi kemacetan” kata Qosim. (sdm/tik)
Cendana Media Solusi.