kabargresik.com – Mencuri sepeda motor di masjid saat sholat Shubuh, terdakwa Juli Darmanto (20) warga Karangmenjangan 4/28 Kecamatan Gubeng, akhirnya diganjar hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Herry Wahyudi yang menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” tegas putu.
Seperti diberitakan, pada hari Selasa 07 Juni 2016 di depan halaman Masjid Darussalam Desa kedamean terdakwa tanpa izin melakukan pencurian sepeda motor Jupiter Z nopol W 2867 FX milik jamaah shubuhan Efendi dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T.
Aksi tersebut diketahui saksi lalu teriak maling. Seketika itu juga terdakwa di massa lalu diserahkan ke polisi. (Kim)