kabargresik.com – Terdakwa Ni’matur rohmah (25) warga Dusun Gedang Kulut Desa Gedang Kulut, Cerme menangis meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya memutus ringan.
“Tolong pak saya kapok mencuri, saya masih punya anak kecil yang butuh perawatan. Mohon diringankan hukuman saya,” pinta terdakwa dengan jeritan tangisnya hingga membuat suasana sidang lenggang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tangisan terdakwa meledak ketika mendengar tuntutan jaksa Angga Saputra yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 bulan akibat tindak pidana pencurian yakni mencopet dompet milik saksi korban Ana Mirfaqoh di pasar Cerme pada tanggal 10 Oktober 2016.
Mendengar jeritan terdakwa Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya menvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 362 KUHP.
Dalam putusan,Majelis mempetimbangkan hal yang meringankan dimana perbuatan tersebut hanya sekali dilakukan, dan Barang bukti yang di curi hanya Rp. 162.000 dan 1 buah hp merk SPC yang belum di nikmati oleh terdakwa.
Mendengar vonis hakim, terdakwa mengucap syukur atas vonis yang dijatuhkan. “Terimakasih pak hakim, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi,” janjinya. (rokim/k1)