Material tanah galian C tercecer hampir di sepanjang ruas jalan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, akibat aktivitas proyek pengurukan. Kondisi ini memicu keresahan pengendara karena jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik pada Selasa (14/01/2025) mengungkap bahwa pengelola proyek tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Gresik, Masdukan, menyatakan bahwa pemilik proyek akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas proyek tersebut. “Kami melakukan monitoring, dan kami akan memanggil pemilik proyek urukan terkait dokumen izin, karena kami tidak menemukan dokumen-dokumen izin di lapangan,” ungkap Masdukan.
Masdukan menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tindakan tegas sebelum proses klarifikasi selesai. “Belum bisa ambil tindakan, baru meminta klarifikasi ke pemilik atau penanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga meminta pekerja proyek untuk segera membersihkan material tanah galian yang tercecer di jalan demi keselamatan pengguna jalan. “Tadi saya minta dibersihkan dulu jalan-jalan yang kotor dan licin,” tegas Masdukan.
Hingga berita ini ditulis, proyek pengurukan tersebut masih menjadi perhatian karena selain menciptakan potensi kecelakaan, dugaan pelanggaran perizinan proyek juga menjadi isu serius yang perlu ditangani.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko