Gresik sebagai Kota industri ternyata tidak mempunyai data Real Time terkait informasi indek standar pencemaran udara (ISPU) hal ini sangat ironis karena Gresik merupakan kota industri berat baik kimia maupun pengelohan hasil tambang yang menghasilkan limba B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Gresik Muhammad Najikh melalui Kepala Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup , Bachtiar Gunawan Hutabarat mengakui kalau Pemda Gresik tidak mempunyai alat yang bisa memantau dan menyajikan informasi terkait indek standar pencemaran udara (ISPU) secara real time karena harganya mahal.
“harga alat yang dimaksud seperti yang dilihat di beberapa titik di Surabaya itu mahal, bisa sampai 1M lebih,” terang Bachtiar Gunawan Hutabarat, Rabo, (10/6/2020).
Bachtiar menambahkan, Pihaknya hanya mengandalkan laporan tiap semester yang dilakukan oleh perusahaan serta uji sampling dengan menggunakan alat ukur portable milik Dinas Lingkungan hidup Pemda Gresik apabila dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menerima laporan dari perusahaan terkait Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi sumber tidak bergerak itu tiap semester, apabila hasilnya diambang batas maka kami lakukan teguran tertulis, ” Kata Bachtiar.
Dengan alat portable tersebut, tim di Dinas Lingkungan hidup juga masih melakukan uji coba alat karena masih baru.
“Karena itu kalau nggak salah alat anggaran tahun kemarin jadi kita masih uji coba -uji coba terus” terang Bachtiar.
Saat diminta data terakhir terkait baku mutu udara di Kecamatan Gresik dan Manyar, Bachtiar juga tidak bisa menyajikan datanya. “nanti lah kami tidak bisa memberikan sekarang, saya perlu koordinasi dengan yang lain,” pinta Bachtiar.
Hingga satu minggu setelah wawancara, data terkait kwalitas udara di dua kecamatan tersebut juga tidak bisa disampaikan oleh Dinas lingkungan Hidup.
Bachtiar meminta waktu dua minggu lagi untuk menyajikan data kwalitas udara di dua kecamatan tersebut. “SOP Lab itu dua minggu mas,” terang Bachtiar.
Dalam Pergub Jatim nomor 10 tahun 2009 menyebutkan pada bab 3 pasal 4 ayat 1 menyebutkan Laboratorium lingkungan melakukan pemeriksaan udara ambien dan emisi secara berkala terhadap industri atau jenis kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan biaya penanggung jawab industri atau kegiatan usaha lainnya sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sekali selama periode pengoperasian : a. boiler/ketel uap; dan atau b. alat monitoring emisi udara lainnya.
Pada Pasal 6 (1) Bagi industri atau kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memasang alat pemantauan kualitas emisi secara terus menerus (Continuous Emission Monitoring/CEM) pada cerobong tertentu dalam pelaksanaannya, wajib : a. dikonsultasi dengan Menteri; dan b. melakukan pengukuran setiap 6 (enam) bulan sekali.
Untuk pemantauan kwalitas udara maka Alat ukur kaalitas udara yang standar satu set minimal mempunyai 6 parameter, yakni ada Particulate Matter (PM) 10, PM 2,5 , So2 kemudian NO, CO, Ozon
Particulate matter (PM) adalah istilah untuk partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Satuan ini biasanya dipakai untuk pengukuran udara.
Berdasarkan riset, setidaknya ada dua jenis pengukuran kualitas udara, yakni berdasarkan banyaknya penduduk dan berdasarkan radius. Dari segi jumlah penduduk, satu alat bisa mengukur udara sekitar 1 juta penduduk.
Pengukuran kualitas udara juga bisa dilakukan berdasarkan tingkatan (grade) wilayah. Berdasarkan luas wilayah sekitar 650 kilometer persegi per alat ukur udara.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengaku perlu adanya informasi terbuka terkait indek standar pencemaran udara (ISPU) di Gresik, terutama Gresik kota, kecamatan Gresik, Manyar dan Kebomas. “warga memang perlu mengatahui kwalitas udara kotanya, apakah masih layak untuk hidup atau bagai mana,” ujar Hamdi Rabo, (10/6/2020).q
Abdullah Hamdi meminta kepada Dinas Lingkungan hidup untuk lebih memerhatikan kwalitas lingkungan. “disamping perlu adanya informasi terbuka terkait polusi udara agar masyarakat bisa lebih waspada, upaya untuk menghijaukan kota juga perlu diperhatikan dan DPRD mendorong itu,” pinta Hamdi. (Tik)