Masyarakat Butuh Data Kwalitas Udara Real time Pemkab Gresik Tak Mampu Sajikan, Ada Apa

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2020 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik sebagai Kota industri ternyata tidak mempunyai data Real Time terkait informasi indek standar pencemaran udara (ISPU)   hal ini sangat ironis karena  Gresik merupakan kota industri berat baik kimia maupun pengelohan hasil tambang yang menghasilkan limba B3.

Suasana kota Gresik saat sore hari

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Gresik Muhammad Najikh melalui Kepala Bidang  pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup , Bachtiar Gunawan Hutabarat mengakui kalau Pemda Gresik tidak mempunyai alat yang bisa memantau dan menyajikan informasi terkait indek standar pencemaran udara (ISPU) secara real time karena harganya mahal.
“harga alat yang dimaksud seperti yang dilihat di beberapa titik di Surabaya itu mahal, bisa sampai 1M lebih,” terang  Bachtiar Gunawan Hutabarat, Rabo, (10/6/2020).

Bachtiar menambahkan, Pihaknya hanya mengandalkan laporan tiap semester yang dilakukan oleh perusahaan serta uji sampling dengan menggunakan alat ukur portable milik Dinas Lingkungan hidup Pemda Gresik apabila dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menerima laporan dari perusahaan terkait Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi sumber tidak bergerak itu tiap semester, apabila hasilnya diambang batas maka kami lakukan teguran tertulis, ” Kata Bachtiar.

Dengan alat portable tersebut, tim di Dinas Lingkungan hidup juga masih melakukan uji coba alat karena masih baru.
“Karena itu kalau nggak salah alat anggaran tahun kemarin jadi kita masih uji coba -uji coba terus” terang Bachtiar.

Baca Juga :  2018, Jumlah Investasi yang Masuk Ke Gresik Naik Drastis

Saat diminta data terakhir terkait baku mutu udara di Kecamatan Gresik dan Manyar, Bachtiar juga tidak bisa menyajikan datanya. “nanti lah kami tidak bisa memberikan sekarang, saya perlu koordinasi dengan yang lain,” pinta Bachtiar.

Hingga satu minggu setelah wawancara, data terkait kwalitas udara di dua kecamatan tersebut juga tidak bisa disampaikan oleh Dinas lingkungan Hidup.

Bachtiar meminta waktu dua minggu lagi untuk menyajikan data kwalitas udara di dua kecamatan tersebut. “SOP Lab itu dua minggu mas,” terang Bachtiar.

Dalam Pergub Jatim nomor 10 tahun 2009 menyebutkan pada bab 3 pasal 4 ayat 1 menyebutkan  Laboratorium lingkungan melakukan pemeriksaan udara ambien dan emisi secara berkala terhadap industri atau jenis kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan biaya penanggung jawab industri atau kegiatan usaha lainnya sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sekali selama periode pengoperasian : a. boiler/ketel uap; dan atau b. alat monitoring emisi udara lainnya. 

Pada Pasal 6 (1) Bagi industri atau kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memasang alat pemantauan kualitas emisi secara terus menerus (Continuous Emission Monitoring/CEM) pada cerobong tertentu dalam pelaksanaannya, wajib : a. dikonsultasi dengan Menteri; dan b. melakukan pengukuran setiap 6 (enam) bulan sekali.

Baca Juga :  Dukung Anti Narkoba Sambari Lakukan Tes Urin

Untuk pemantauan kwalitas udara maka Alat ukur kaalitas udara yang standar satu set minimal mempunyai 6 parameter, yakni ada Particulate Matter (PM) 10, PM 2,5 , So2 kemudian NO, CO, Ozon

Particulate matter (PM) adalah istilah untuk partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Satuan ini biasanya dipakai untuk pengukuran udara.

Berdasarkan riset, setidaknya ada dua jenis pengukuran kualitas udara, yakni berdasarkan banyaknya penduduk dan berdasarkan radius. Dari segi jumlah penduduk, satu alat bisa mengukur udara sekitar 1 juta penduduk.

Pengukuran kualitas udara juga bisa dilakukan berdasarkan tingkatan (grade) wilayah. Berdasarkan luas wilayah sekitar 650 kilometer persegi per alat ukur udara.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengaku perlu adanya informasi terbuka terkait  indek standar pencemaran udara (ISPU) di Gresik, terutama Gresik kota, kecamatan Gresik, Manyar dan Kebomas. “warga memang perlu mengatahui kwalitas udara kotanya, apakah masih layak untuk hidup atau bagai mana,” ujar Hamdi Rabo, (10/6/2020).q

Abdullah Hamdi meminta kepada Dinas Lingkungan hidup untuk lebih memerhatikan kwalitas lingkungan. “disamping perlu adanya informasi terbuka terkait polusi udara agar masyarakat bisa lebih waspada, upaya untuk menghijaukan kota juga perlu diperhatikan dan DPRD mendorong itu,” pinta Hamdi. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Jalan Rusak di Gresik Kian Parah Saat Musim Hujan, Perbaikan Masih Tunggu Lelang
Puluhan Hektar Sawah dan Rumah di Gresik Terendam Banjir Luapan Bengawan Solo
Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik
Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola
BPBD Gresik Cegah Penyebaran PMK, Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Sapi
Dishub Gresik Siapkan Penjemputan Santri Libur Ramadan 2025
Normalisasi Drainase di Manyar, Gresik, Upaya Atasi Banjir di Depan Perumahan Pondok Permata Suci
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:12 WIB

Jalan Rusak di Gresik Kian Parah Saat Musim Hujan, Perbaikan Masih Tunggu Lelang

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:11 WIB

Puluhan Hektar Sawah dan Rumah di Gresik Terendam Banjir Luapan Bengawan Solo

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:47 WIB

Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola

Berita Terbaru