Marisa Usmana Divonis 5 Th Denda 1 M

- Editorial Team

Rabu, 30 Maret 2016 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Marisa Usmana (23), warga Mendalan RT 04 RW 01, Kelurahan Banjar Mendalan, Kecamatan Lamongan, oleh Majelis Hakim yang di ketuai Ade Maya Fitria di vonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 1 Milyar subsidair 3 bulan penjara, Rabu (30/03).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Roy Ardiyan Nurcahya yang menutut agar terdakwa di jatuhi hukuman 7 tahun denda 1 milyar subsidair 6 bulan.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Motor Supra X Riyek Tertimpa Besi Rol

Seperti di beritakan, terdakwa Marisaa Usmana gadis cantik asal Lamongan ini dihadapkan ke meja hijau karena kedapatan menguasai dan memiliki ganja. Waktu itu sekitar bulan oktober tahun 2015 lalu, di Jl Raya Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terdakwa di tangkap karena membawa 5 linting ganja pesenan Alvian. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB