Kabargresik.com – Walaupun sempat buron, akhirnya Zainuri (32) dan Rohana (30) ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Kedua tersangka tersebut ditangkap usai menggasak uang 231 juta rupiah di dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Sukomulyo Manyar.
Kelihaian dalam membobol mesin ATM tersebut bermula ketika tersangka sempat bekerja sebagai Cash Replaynis (CR) atau petugas pengisian uang di ATM Mandiri. Lalu, tersangka sengaja menggandakan kunci yang terdapat dalam ATM.
“Tersangka dengan mudah membobol ATM dikarenakan salah satu tersangka merupakan mantan petugas pengisian uang di ATM,” Kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Gresik. Rabu (27/09)
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Adam, tersangka menggunakan pakaian wanita (Jubah) serta helm untuk menghindari Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di dalam ATM. “Dalam aksinya tersangka mengelabuhi dengan mengenakan pakaian wanita serta helm,” tambahnya.
Atas kelakuannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberata , dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Akmal/k1))