Kabargresik.com – Terdakwa Kasie trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar akhirnya di tuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU Mansur SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. ” terdakwa melanngar pasal 263 ayat 1 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, ” tegas Jaksa Mansur saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa telah membuat surat riwayat tanaha palsu waktu terdakwa menjabat sebagai Plt. Kades Manyarejo. Akibat tindak pidana yanh dilakukan korban mengalami kerugian.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya ditunda besok untuk memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa DR. Sunaryo Edy Wibowo SH. MHum mengungkapkan bahwa dalam perkara ini kliennuya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh jaksa. Dan seakan perkara ini dipaksakan masuk ke rana pidana.
“Kami akan persiapkan nota pembelaan diserati dengan bukti. Pasalnya, dalam petok D asli terdakwa benar telah membuat surat riwayat tanah tersebut. Sehingga tuduhan dari jaksa mengada-ada, ” tegasnya.
Masih menurutnya, dalam perkara ini pihaknya yakin Majelis hakim akan mengedepankna rasa keadilan ketika akan memutus perkara ini.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah sewaktu terdakwa menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.
Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.
Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.
Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selaku Kades definitif.(kim/k1)