kabargresik.com – Terdakwa Kasie Trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar divonis onslag oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Mahendra.
Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa Mansur Sh dari Kejari Gresik yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusaannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini bukan merupakan perkara pidana. Sehingga Majelis hakim berpendapat tidak bisa menghukum terdakwa dengan hukuman pidana.
“Mengadili, menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada terdakwa bukan perkara tindak pidana. Menghukum onslag kepada terdakwa. Merehabilitasi nama baik terdakwa dan memerintahkan agar jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.
Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Sunaryo Edi Wibowo and Patner juga menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah sewaktu terdakwa menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.
Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.
Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.
Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selaku Kades definitif.(kim/k1)