Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pokir di diskoperindag pada tahun anggaran 2022.
“Tersangka Malahatul Fardah sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, mulai hari ini tersangka telah ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai tanggal 12 Maret 2024,” tegas Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa pers, Senin (22/03/2024).
Dijelaskan Kajari, berdasarkan surat penahanan Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Fardah setelah menyelesaikan 80% pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut.
“Tujuan dilakukan penahanan, untuk mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara ini hingga dilimpahkan di pengadilan. Syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan,” jelas Kajari Gresik didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Kasi Intel Raden Ahmad Nur Rizky.
Nana Riana juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai 860 juta rupiah dari dua penyedia barang, PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi, dari 335 penerima KUM. Masih terdapat sekitar 179 penerima KUM yang bermasalah.
“Ada potensi penambahan tersangka dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai oleh penyidik ikut bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Kajari.
Ditanya secara spesifik, Nana Riana menyebutkan ada dua orang pejabat aktif yang saat ini didalami penyidik, yakni dari Kepala Bidang dan Pejabat Penerima Jasa dan Barang (PPJB).
Mantan Kadisperindag MF datang memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Gresik sekitar pukul 16.15 WIB didampingi dua kuasa hukumnya. Setelah hampir 1 jam diperiksa kesehatannya, tersangka MF langsung dibawa ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari. (Tik)