Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Pekerja Artawa

- Editorial Team

Selasa, 4 Agustus 2015 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Teriakan “hidup buruh..hidup buruh” menggema di halaman PHI Gresik, setelah Majelis Hakim selesai membacakan putusan gugatan kekurangan upah lembur  pekerja PT. Artawa Indonesia.

Tidak sia-sia mereka jauh-jauh datang untuk memberikan dukungan pada kawannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana di ketahui sebelumnya 81 orang pekerja yang bergerak di sektor jasa kontruksi itu menggugat kekurangan upah lembur.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Simak Sidang Upah Lembur Artawa

Selasa (04/08/2015) Majelis Hakim yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa SH,MH dengan anggota Sugeng Santoso SH,MH dan Ismail,SH bergantian membacakan putusan perkara nomor 09/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Gsk.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian yaitu Tergugat diwajibkan membayar kekurangan upah lembur sejumlah 957 juta tetapi untuk denda 7,5 M ditolak.

Ditemui seusai sidang M.Agus, ketua Sarbumusi mengatakan cukup puas. “Kami puas dengan putusan tersebut, walaupun dendanya ditolak” katanya sumringah.

Baca Juga :  Sebar Voice Note Hoax Terkait Pasien COVID-19 Warga Bolo Dilaporkan Polisi

Sementara itu  pihak Tergugat akan melakukan banding Agung Palwono, kuasa hukum dari PT.Artawa Indonesia mengatakan pihaknya menunggu keputusan Top manajemen.

“Banding atau tidak,kita kembalikan keputusan ke Direktur” katanya.

Seusai pembacaan putusan ratusan anggota Sarbumusi membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari Aparat Polres Gresik. (Teguh)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia
PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov
Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan
GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan
Petrokimia Gresik Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan Rp682,5 Juta untuk 139 Lembaga
Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:05 WIB

KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:05 WIB

PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:38 WIB

Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB