Lho Tersangka Pencurian Anak-anak Kenapa Ditangguhkan Penahanannya Jelang Vonis

- Editorial Team

Selasa, 21 Juni 2016 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling anakkabargresik.com  –  Beberapa hari menjelang vonis, 8 anak yang berhadapan dengan hukum kasus pencurian dan pemberatan ditanguhkan penahannany oleh Majelis  Hakim tunggal Ariyas Dedy.

Penangguhan penahan ini dikabulkan ketika kuasa hukum ke 8 anak mengajukan permohonan penangguhan penahanan ketika sidang mengagendakan pledoi. Menurutnya, anak tersebuh masih butuh bimbingan dan pengasuhan dari orang tuanya.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin N Wanda telah menuntut ke 6 anak yang berhadapan yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, hukuman penjara selama 6 bulan. Hanya AP (16) yang dituntut 5 bulan karena ada perdamaian dengan korban.

Sementara itu satu perkara penjambretan MRA (17) warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya yang dituntut 4 bulan oleh Jaksa Pudjo juga ditangguhkan penahannya.

Penangguhan itu di kabulkan oleh hakim 2 hari menjelang putusan. Menurut Ariyas Dedi, anak yang berhadapan dengan hukum ini mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan perintah Undang undang.

“Dengan pertimbangan untuk kepentingan pendidikan, pendaftaran sekolah dan usianya yang masih anak-anak perlu pembinaan dan asuhan orang tua, maka kami mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ” tegasnya.

Masih menurutnya, perkara anak ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan di Pengadilan maka tidak ada alasan kami memperpanjang penahanan. ” hari Rabu depan acara pembacaan putusan,” terangnya.

Baca Juga :  Kejari Akhirnya Merespon Berita Pembelian Atribut Kades Terpilih

Sementara itu, kuasa hukum ke 8 anak, Luqmanul Hakim dari Pusat Bantuan Hukum Pusbakum LABH Al Banna, Lamongan, mengatakan bahwa orang tua masih sanggup membina anak-anaknya.

“Para orang tua masih sanggup untuk membina dan mendidik lagi. Sehingga kami meminta permohonan penangguhan penahanan. Alhamdulillah dikabulkan Majelis hakim,” tegasnya.

Seperti diberitakan, ke 8 abg yang masih dibawah umur ini berhadapan dengan hukum ini nekat mencuri dan menjambret. 7 anak ini mencuri di minimarket di wilayah Kecamatan Cerme pada Mei 2016. Sedangkan seorang anak menjambret di wilayah Gresik. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan
Razia Warung Remang-Remang Saat Ramadan di Kecamatan Dukun, Petugas Amankan Miras
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Polisi Ungkap Pencurian dengan Pemberatan di GKB, Gresik, Pelaku Ditangkap dalam 8 Jam
Warga Randuagung Gresik Geger: Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya dengan Bau Menyengat
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:11 WIB

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:19 WIB

Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:25 WIB

Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:14 WIB

Razia Warung Remang-Remang Saat Ramadan di Kecamatan Dukun, Petugas Amankan Miras

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB

Muhammadiyah Gresik

PCNA Benjeng Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 10 Mar 2025 - 06:15 WIB