Lho Tersangka Pencurian Anak-anak Kenapa Ditangguhkan Penahanannya Jelang Vonis

- Editorial Team

Selasa, 21 Juni 2016 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling anakkabargresik.com  –  Beberapa hari menjelang vonis, 8 anak yang berhadapan dengan hukum kasus pencurian dan pemberatan ditanguhkan penahannany oleh Majelis  Hakim tunggal Ariyas Dedy.

Penangguhan penahan ini dikabulkan ketika kuasa hukum ke 8 anak mengajukan permohonan penangguhan penahanan ketika sidang mengagendakan pledoi. Menurutnya, anak tersebuh masih butuh bimbingan dan pengasuhan dari orang tuanya.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin N Wanda telah menuntut ke 6 anak yang berhadapan yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, hukuman penjara selama 6 bulan. Hanya AP (16) yang dituntut 5 bulan karena ada perdamaian dengan korban.

Sementara itu satu perkara penjambretan MRA (17) warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya yang dituntut 4 bulan oleh Jaksa Pudjo juga ditangguhkan penahannya.

Penangguhan itu di kabulkan oleh hakim 2 hari menjelang putusan. Menurut Ariyas Dedi, anak yang berhadapan dengan hukum ini mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan perintah Undang undang.

“Dengan pertimbangan untuk kepentingan pendidikan, pendaftaran sekolah dan usianya yang masih anak-anak perlu pembinaan dan asuhan orang tua, maka kami mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ” tegasnya.

Masih menurutnya, perkara anak ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan di Pengadilan maka tidak ada alasan kami memperpanjang penahanan. ” hari Rabu depan acara pembacaan putusan,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Dia Tukang Palak Sopir Diringkus Polsek Menganti

Sementara itu, kuasa hukum ke 8 anak, Luqmanul Hakim dari Pusat Bantuan Hukum Pusbakum LABH Al Banna, Lamongan, mengatakan bahwa orang tua masih sanggup membina anak-anaknya.

“Para orang tua masih sanggup untuk membina dan mendidik lagi. Sehingga kami meminta permohonan penangguhan penahanan. Alhamdulillah dikabulkan Majelis hakim,” tegasnya.

Seperti diberitakan, ke 8 abg yang masih dibawah umur ini berhadapan dengan hukum ini nekat mencuri dan menjambret. 7 anak ini mencuri di minimarket di wilayah Kecamatan Cerme pada Mei 2016. Sedangkan seorang anak menjambret di wilayah Gresik. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru