Kabargresik.com – Home stay atau penginapan bodong yang tidak mengantongi ijin perhotelan nampaknya masih banyak ditemui di Kabupaten Gresik. pasalnya, setelah menutup home stay di Jalan Wahidin Sudirohusodo beberapa bulan yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Gresik kembali menutup paksa Hotel Grab yang berada di Jalan Tridharma Gresik.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Moelyono mengungkapkan sudah lama mengawasi hotel yang berlokasi di komplek pertokoan City Ben Kecamatan Kebomas, Gresik itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami geledah dan periksa perijinannya, ternyata hotel tersebut belum memiliki ijin resmi perhotelan, pihak hotel hanya bisa mengeluarkan ijin usaha pertokoan” ungkapnya (04/05)
Diketahui, penyegelan home stay yang belum mengantongi ijin oleh satpol PP itu mengacu dalam perda Nomor 5 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan perda Nomor 29 tahun 2011 tentang bangunan.
“Semua home stay, penginapan hotel harus mempunyai ijin pendirian hotel. Hal tersebut mengacu atas perda penyelenggaraan kepariwisataan Nomor 5 tahun 2012” katanya.
Lebih lanjut, Moelyono meyakini masih banyak penginapan atau hotel yang belum mengantongi izin tapi masih beroperasi. “Kami masih cek ke beberapa home stay atau penginapan lain. kalau memang belum mempunyai ijin lengkap, akan kami segel” lanjutnya. (Akmal/k1)