kabargresik.com – Lama Tidak Ada respon dari Kepolisian, Kontras Surabaya (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) hari ini (Senin, 17/10) mendatangi Polres dan melakukan somasi, menanyakan kasus pencemaran nama baik yang tidak kunjung di proses.
Isi surat somasi tersebut berkaitan dengan pelaporan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh perusahaan out sourcing PT Petrokimia Gresik terhadap Budiono. Berkaitan dengan isi surat itu Kontras Surabaya mendesak kepada Polres Gresik untuk cepat menangani kasus tersebut.
“kirim surat tentang tindak lanjut kasus saudara Budiono yang dulu mengadukan di Polres Gresik atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, sampai Budiono bebebas dari rutan cerme tidak tindak lanjut dari kasus tersebut,” pungkas Hamim mewakili Kontras.
Hamim juga mengancam jika surat somasi tidak ada respon dari Polres Gresik, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
“Apabila sampai tgl 31 oktober tidak ada penangan terkait kasus ini, kami selaku kontras surabaya akan menindak lanjuti ke jalur hukum,” katnya tegas.
Sebelumnya Budiono dikabarkan selama bekerja di perusahaan out sourcing di PT Petrokimia, dia mengalami perampasan keplek yang dilakukan sejumlah oknum pabrik, kejadian itu akhirnya berujung memperkarakan perusahaan pupuk terbesar di Indonesia tersebut.
Tapi nahas Abdul Hakam dan Agus Budiono dilaporkan lebih dulu oleh perusahaan out sourcing di PT Petrokimia Gresik pada tahun 2014 lalu ke jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Keduanya lantas dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman tiga bulan penjara di tingkat kasasi.
Melihat kejadian tersebut, Kontras menilai hukum hanya berlaku pada masyarakat kaum bawah tapi tumpul kalau ke atas. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Hamim juga menegaskan agar kepolisian kita lebih melihat secara objektif dalam penanganan kasus hukum.
“Kami melihatnya bahwa ketika perusahaan melakukan pelaporan terhadap buruh, polisi begitu sigap tapi ketika buruh melakukan pelaporan terhadap perusahaan, polisi terlihat lambat dan diam saja,” tegas Hamim.
Sementara dari pihak Polres Gresik masih mengkaji apa isi surat yang dilayangkan oleh Kontras tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Wiwik Hidayati petugas bagian Uryanmin, jika surat itu masih mandek dalam artian masih dikaji di meja pimpinan. “Karena suratnya kan baru sampai dari kasi umum, ya ini saya lihat dulu nanti biar pimpinan yang mengarahkan suratnya diturunkan dimana,” katanya. (aam/k1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT